2 Baliho Tak Berizin Diturunkan Paksa Satpol PP

2 Baliho Tak Berizin Diturunkan Paksa Satpol PP

HABIBI/CE
Personil Satpol PP Rejang Lebong saat melakukan penertiban baliho tidak berizin di Pasar Tengah pada Selasa (15/1) kemarin.

CURUP, CE - Sebanyak 2 baliho berukuran besar yang berada di jalan Merdeka Kecamatan Curup, Selasa (15/1) siang, diturunkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong. Dasar penurunannya, bahwa keberadaan 2 baliho tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong.
"Ya siang ini (kemarin, red) kita tertibkan dan turunkan 2 baliho ini. Karena setelah kita koordinasikan kepada PTSP keduanya tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir kepada wartawan.
Menurutnya keberadaan baliho tersebut, termasuk pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat sehingga harus ditertibkan dan diturunkan. Karena baliho dalam bentuk apapun harus memiliki izin.
"Selain itu, pemasangan baliho juga dikenakan pajak reklame sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong yang harus diikuti," sampainya.
Sementara jika kedepan diketahui masih ada baliho atau sejenisnya yang terpasang dan diketahui tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Mau tidak mau, akan langsung diturunkan.
"Untuk penurunan dan penertiban baliho ini, bukan karena ini APK dan sebagainya. Namun karena ini memang tidak berizin. Sedangkan jika baliho ini merupakan baliho Caleg atau APK itu wewenangnya ada pada Bawaslu," katanya.
Terpisah Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa apapun jenisnya, baliho yang dipasang menggunakan fasilitas pemerintah terlebih pada tiang reklame harus memiliki izin resmi dari dinas terkait.
"Jika masih ada ditemui baliho yang diketahui untuk promosi dan sebagainya harus memiliki izin. Karena itu ada PAD yang harus diberikan kepada pemerintah. Bukan hanya di Pasar Tengah namun ditempat lain juga harus memiliki izin. Dan saya berharap pihak terkait harus jelih terkait persoalan demikian," pungkasnya. (CE5)

Sumber: