Bandar Simpan Sabu dalam Lubang

Bandar Simpan Sabu dalam Lubang

HABIBI/CE
Kapolsek Curup saat memimpin Press Release tangkapan Narkoba.

CURUP, CE - Jajaran unit Reskrim bersama Intel Polsek Curup pada Senin (4/3) sore berhasil membekuk AK (31) warga Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Dataran. Dimana yang bersangkutan ditangkap lantaran kedapatan dan terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang.

Ilustrasi

"Penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu. Setelahnya kita bersama anggota dilapangan langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar pelaku," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jery Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro kepada wartawan.

Disampaikan Kapolsek awalnya pencarian barang bukti sulit ditemukan, lantaran di dalam kamar terhadap lubang khusus yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, barang bukti yang diletakkan di dalam sebuah kotak berhasil ditemukan di luar rumah.

"Setelah dibuka bahwa kotak tersebut berisikan 12 paket sabu, plastik pembungkus, timbangan digital, uang berjumlah Rp 380 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 6 lembar dan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar yang diduga hasil dari bisnis penjualan sabu tersebut. Barang bukti lain yang juga kita amankan seperti satu set alat siap," sampainya.

Menurut Untoro bahwa selain menemukan sejumlah alat barang bukti pihaknya juga menemui 1 kamar ukuran 1 X 2 meter yang diduga dibuat sebagai tempat khusus untuk menggunakan narkoba.

"Dimana tempat khusus tersebut disekat dan berdindingkan seperti triplek. Kemudian setelah kita berhasilkan mengamankan pelaku beserta barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolsek guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sempat menangis saat akan dibawa ke Mapolsek," katanya.

Sementara itu Kapolsek mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menjalankan profesinya sebagai bandar sabu kurang lebih 7 bulan dan pelaku juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Polres Rejang Lebong. (CE5)

Sumber: