TNKS Sepakat Kelola Pemanfaatan Kawasan Hutan

TNKS Sepakat Kelola Pemanfaatan Kawasan Hutan

IST/CE
Penandatanganan kerjasama TNKS dan KPPL Maju Bersama

BENGKULU, CE - Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama PAL VIII Rejang Lebong melakukan langkah besar bersama Balai Besar TNKS dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pelestarian kawasan konservasi. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti mengatakan Provinsi Bengkulu memiliki luas 2 juta hektar, 900 Hektarnya merupakan kawasan hutan. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam pemberian akses pemanfaatan, agar mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi. 

"Bengkulu ini setengahnya kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Jadi, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memanfaatkan kawasan untuk kesejahteraan," sampainya
Nopian mengapresiasi langkah Kelompok perempuan peduli lingkungan (KPPL) maju bersama PAL VIII melakukan kerjasama dengan Balai Besar TNKS.

"Saya sangat mendukung apa yang dilakukan KPPL maju bersama, semoga kedepan muncul lagi kelompok yang peduli terhadap kawasan hutan," ujarnya.

Terpisah, Kepala TNKS, Tamen Sitorus menyampaikan perjanjian kerjasama ini menetapkan secara de yure KPPL maju bersama menjadi mitra Balai Besar TNKS. Walaupun prosesnya sangat panjang kurang lebih dua tahun, namun berbagai pihak terus mengupayakan semua ini dapat terwujud. 

"Ini sejarah baru, dan baru pertama kalinya dilakukan. Kerjasama kelompok perempuan dalam mengelola kawasan konservasi strategis nasional yang telah ditetapkan sebagai warisan Dunia oleh Unesco," ungkapnya.

Ia mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P. 83/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial, pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurutnya, pemberian akses pengelolaan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial tersebut, merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat.

"Keluarnya Permen membuat masyarakat lebih jelas dan memahami bahwa pengelolaan kawasan hutan itu bukanlah sesuatu yang haram," katanya

Namun hal tersebut menurutnya bukanlah tanpa catatan. Melainkan, tata cara dan prosedur pengelolaannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika masyarakat dapat mengelola hutan tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat," pungkasnya. (CE2)

Sumber: