Petugas Kebersihan Kurang
CURUP, CE - Pihak Dinas Lingkungan Hidup Rejang Lebong (DLH RL) mengaku bahwa jumalah personil kebersihan yang mereka miliki saat ini masih kurang. Hal ini disampaikan oleh kepala DLH RL, Amran Msi melalui Kabid Pengolahan Sampah, Budi Aprian St.
"Kalau saya lihat permasalahan dilapangan dengan jumlah personil Tenaga Harian Lepas (THL) yang kita miliki saat ini berjumlah 233 orang jujur itu masih kurang karena seperti petugas yang menyapu jalan itu satu orang itu wilayanya cukup panjang misalnya jalan sukowati itu dari simpang BRI sampai ke simpang dukcapil itu cuma dua orang itupun dibagi menjadi dua sisi jalan,selain itu sopir dan petugas bongkar muat dalam satu armada itu saat ini hanya 4 orang belum lagi dengan armada motor roda 3 sehingga memang perlu ada penambahan," ujarnya.
Dikatakan Budi bahwa saat ini pihaknya terkendala dengan pengambilan sampah diwilayah yang tidak bisa dilewati oleh armada jenis truk sedangkan untuk armada jenis roda tingga muatannya cuma sedikit sehingga pihaknya bakal mengusulkan kendaraan roda empat di anggaran perubahan nanti.
"Nanti saat anggaran perubahan kita akan coba usulkan armada roda empat seperti jenis mobil cary untuk mengangkut sampah dari masyarakat yang tidak bisa dilewati oleh truck sebab kalau kita menggunakan motor roda tingga muatanya sedikit sehingga harus berulang-ulang sedangkan mobil cary karena baknya yang cukup besar serta dindinnya kita buat tinggi maka akan banyak muatannya," katanya.
Sedangkan terkait perda Sampah, Budi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat hanya saja untuk penerapannya saat ini masih menunggu perbub terutama terkait sangsi kepada masyarakat yang melanggar.
"Kalau perdanya sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan ada juga yang kita pasang di tempat-tempat yang biasanya dijadikan TPS liar seperti dipasar hewan dan samping kantor darma wanita hanya saja saat ini kita masih menunggu perbub atau surat edaran bupati terkait teknis penegakan perda tersebut seperti masalah sangsi atau denda bagi masyarakat yang melanggar itu diserahkan kemana apakah ke DLH atau melalui bank karna kita hanya mengajukan perda sedangkan didalam melaksanakan penegakan perda tersebut dilakukan oleh pihak satpol pp, dan sejauh ini kita sudah beberapa kali menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran tetapi kita hanya berikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut," pungkasnya.(CW1)
Sumber: