Polisi Amankan Tsk Curat
CURUP, CE - Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu tanggal 28 Agustus tahun 2018) lalu di Kelurahan Tempel Rejo. Kedua tersangka yang diamankan yakni Dedi (28) dan Rinto (27) warga Tempel Rejo. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan.
"Dari laporan tanggal 21 maret tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dalam pemberatan yang hilang 1 motor yamaha, kemudian televisi. Dari hasil pengembangan dilapangan berdasarkan informasi dari masyarakat kita amankan 2 orang. Yakni atas nama Dedi dan atas nama Rinto. Ditangkap di Tempel Rejo yang mana keduanya juga merupakan tetangga korban," sampai kasat saat konferensi pers, Senin (253) kemarin.
Kasat menyampaikan kronologis kejadiannya dimulai pada Sabtu (2872018) pukul 19.00 wib terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Rahmat warga Tempel Rejo yang dilakukan kedua tersangka dengan mengambil 1 unit motor merk Yamaha GT 125 dan 1 unit TV merk LG ukuran 32 inc. Kemudian keduanya melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. Pada hari jum'at (233) pukul 01.00 wib pihaknya mendapatkan informasi dan informen kedua tersangka tersebut ada di kelurahan Tempel Rejo. Sehingga pihaknya sigap melakukan penangkapan.
"Untuk Dedi kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk Rinto pada saat dijalankan kita amankan sajamnya jadi kita naikan perkara sajamnya. Kemudian hasil pengembangan pemeriksaan untuk Rinto kita juga kenakan pasal 480 penadahan dengan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan untuk motif kebutuhan dari 4 kejadian laporan polisi."Motifnya kebutuhan, untuk perkara yang kita naikkan atas kejadian ada 4 laporan polisi. Satu 363, 480, sajam dan ke empat laporan masalah kehilangan televisi untuk 2 orang tersangka ini yang keduanya merupakan satu komplotan," jelasnya.
Disisi lain, pelaku Dedi menyampaikan pihaknya menjual barang curian tersebut di daerah Bengkulu Utara."Iya memang ambil punya tetangga sendiri. Sudah 2 kali maling TV sama Motor. Hasilnya saya jual bareng sama Rinto ke Bengkulu Utara. Jualnya dengan harga Rp 1.600.000 kita jual langsung disana," pungkasnya. (CW2)
Sumber: