Kominfo Ajak Manfaatkan Aplikasi LAPOR
CURUP, CE - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR).
Aplikasi ini untuk menampung aspirasi masyarakat yang terintegrasi secara online."Hanya dengan aplikasi, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhannya tanpa harus datang ke kantor," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten RL, Benni Irawan SE MM kepada Curup Ekspress.
Menurut Benni bahwa aplikasi LAPOR, sebagai admin utama berada di Kominfo. Artinya, dari laporan masyarakat misalnya adalah persoalan pembangunan nantinya bisa ditindaklanjuti oleh PU. Kemudian persoalan kesehatan bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dan sebagainya.
"Kita distributor dan sebagai admin utama. Dari laporan yang masuk selanjutnya kita pilah-pilah jenis pelaporannya. Bahkan laporan tersebut juga tidak luput dari pantauan dan pengawasan pusat untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi-instansi terkait untuk menindaklanjutinya," sampainya.Selain menggunakan aplikasi LAPOR, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan tersebut melalui layanan Short Message Service (SMS) dengan nomor tujuan 1708. Diakui Benni bahwa aplikasi yang telah diluncurkan November lalu hingga saat ini trend pemanfaatan aplikasi LAPOR masih rendah sehingga kedepan harus gencar dilakukan sosialisasi.
"Dengan masyarakat tahu, maka kita berharap masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengadukan berbagai persoalan dan kendala yang ada disekitar," katanya.
Sebelumnya bahwa aplikasi LAPOR ini sebagai tindak lanjut dari implementasi undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelola pengaduan pelayanan publik secara nasional dan surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.111.III tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrasi pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana aplikasi LAPOR adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi kepada pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.(CE5)
Sumber: