Dituduh Pelakor, Wanita Muda Aniaya IRT

Dituduh Pelakor, Wanita Muda Aniaya IRT

IST/CE
Pelaku tersangka kasus penganiayaan Rabu (24/4) kemarin.

CURUP, CE - Membina rumah tangga memang tak selalu mudah, banyak cobaan dan masalah yang mewarnai kehidupan pasangan suami-istri. Selain kerena finansial, terkadang orang ketiga juga menjadi pemicu utama masalah rumah tangga. Menyadari bahwa suaminya telah selingkuh dengan perempuan yang disebut pelakor (perebut laki orang), seorang wanita muda Ri (22) warga Kelurahan Jalan baru diduga melakukan hal tak menyenangkan kepada perempuan yang menyebutnya sebagai pelakor. Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan kepada wartawan.

"Dari laporan Selasa (12/2) lalu terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap YR (33) warga kelurahan Dwi tunggal. Dengan mengamankan Ri (22) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya.Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut yang bermula tersangka menuduh korban adalah pelakor. Sehingga tersangka memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan meja lipat anak-anak yang mengenai lengan tangan kiri yang mengakibatkan lengan korban bengkak hingga memar. "Tempat kejadiannya di Sekolah TK Aisyiyah 1 di Air Sengak kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Rejang Lebong," jelasnya.Selain itu, Kasat menambahkan tersangka yang diduga melakukan kasus penganiayaan tersebut terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."Pelaku terjerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sampainya.Di sisi lain, Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan DM (30) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran dalam Rumah tangga.
"Senin (8/4) lalu kita berhasil amankan 1 tersangka berprofesi petani diduga menelantarkan istrinya saudari Ria (24) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan kronologis tindak pidana sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1), Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Bermula pada saat pelapor pulang kerumah pelapor tidak menemukan suami pelapor dirumah begitu juga dengan barang atau pakaian suami pelapor, lalu pelapor menanyakan bahwa ianya pulang ke rumah bibinya namun terlapor hingga saat ini tidak pernah pulang kerumah dan tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada pelapor dan anak pelapor."Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (CW2)

Sumber: