Sidang Perdana Tauke Pisang, Ditunda

Sidang Perdana Tauke Pisang, Ditunda

Ilustrasi

CURUP, CE - Sidang perdana pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Curup, Senin (29/4) kemarin ditunda. Ini lantaran pihak terdakwa Jumhari Muslim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdianti SH tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Hal ini disampaikan Riswan Herafiyansah SH MH juru bicara Pengadilan Negeri.

"Sidang pertama perkara pidana kasus pembunuhan yang melibatkan 3 orang meninggal dunia tersebut. Ditunda dalam seminggu ini, karena sidang akan datang dengan penetapan hari sidang baru pada hari Senin, 6 Mei 2019 mendatang," ujarnya.Lebih lanjut, Riswan mengatakan sidang pertama perkara pidana No.67/Pid.B/2019/PN Crp A/n. Jamhari dengan majelis hakim : Syarip SH MH sebagai ketua sudah dilangsungkan dan dibuka pada pukul 13.00 WIB."Saya bersama Hendri Sumardi, SH., MH sebagai anggota bersama pak ketua sudah sempat membuka sidang tersebut tapi hanya beberapa menit. Dan sidang tersebut akan direncanakan sidang 2 kali dalam seminggu. Serta, hukuman minimal 5 tahun hingga lebih, terdakwanya wajib didampingi Penasehat Hukum," jelasnya.Sementara itu, Riswan menyampaikan jadwal sidang Jumhari merupakan pelaku tunggal atas kasus pembunuhan Tauke Pisang yang terjadi Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada hari Senin dan Rabu."Sidang hari senin nanti sudah memasuki bulan puasa kemungkinan dimulai pagi pukul 09.00 WIB, begitupun untuk hari rabunya," tambahnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdianti SH mengatakan bahwa pihaknya sedang berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Saya lagi di Bengkulu sedang ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Nanti saya wa kan lagi ya," tutupnya. (CW2)

Baca Juga

Sumber: