Pasien Rehabilitasi Wajib Selesaikan TA

Pasien Rehabilitasi Wajib Selesaikan TA

HAJROLLAH/CE
Pemda RL saat melakukan pemantauan di Rumah Rehabilitasi KIH kemarin.

CURUP, CE - Pihak pengelolah Karunia Insani House (KIH) mengatakan bahwa bagi para pasien rehabilitasi baik pecandu narkoba maupun lem yang masa rehabnya akan selesai wajib untuk menyelesaikan Tugas Akhir (TA) yang diberikan oleh pendamping rehab.

"Pasien yang akan habis masa rehabnya itu wajib menyelesaikan Tugas Akhir yang diberikan oleh pendamping mereka selama menjalani masa rehab. Biasanya TA tersebut berupa laporan terkait apa yang mereka dapat selama mengikuti rehab, dan akan diujikan didepan beberapa pendamping tentang laporan tersebut, kalau di kuliah seperti ujian skripsi," ujar Kepala pengelola KIH RL, Femmy Sarnianzah.Dikatakan Femmy bahwa setelah dinyatakan lulus menyelesaikan TA maka pasien akan diserahkan dengan keluarga akan tetapi pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasien tersebut."Jika mereka lulus TA maka akan kita serahkan kekeluarganya, walapun sudah diserahkan sama keluarga kita akan terus melakukan pengawasan terhadap pasien tersebut diantaranya menjalin komunikasi dengan keluarga pasien untuk mengetahui perkembangan pasien pasca rehab," katanya.Lanjut Femmy, untuk tahun 2019 sudah ada 10 fasien yang dikembalikan kekeluarganya karena dinyatakan selesai menjalani masa rehab dan sudah bersih dari candu narkoba maupun lem serta ada dua orang yang akan masuk untuk dilakukan rehab."Untuk tahun ini dari januari hingga sekarang baru ada 10 orang bahkan bulan ini akan ada dua orang yang sedang menyelesaikan TA dan pasien yang kita kembalikan memang sudah benar-benar bersih dari pengaruh narkoba maupun lem, dan dibulan ini juga kita bakal menerima 3 pasien baru sehingga total pasien kita ada 15 orang lagi," pungkasnya.(CE8)

Sumber: