Berkas Pencabulan Pelajar ke Jaksa

Berkas Pencabulan Pelajar ke Jaksa

RENNI/CE
Proses pelimpahan berkas penyerahan tersangka dan barang bukti pencabulan anak dibawah umur dari Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

CURUP, CE - Kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong (RL) akhirnya melimpahkan berkas perkara pencabulan siswa SMP di Kabupaten Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Selasa (14/5) kemarin. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK.
"Iya, hari ini jadwal kita akan melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus pencabulan anak dibawah umur ke Jaksaan Negeri," ujarnya Kepada CE, Selasa (14/5) kemarin.

Disisi lain, pihak Kejari RL yang menerima langsung berkas perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut. Dimana, kedua tersangka pelaku sodomi As alias Anri (45) dan FE alias Cica (36), yang dalam kasus tersebut, 5 korban di iming-imingi sejumlah uang dari pelaku, serta ditawari perawatan salon gratis, bahkan dalam aksi itu juga diduga pelaku mencekoki korban dengan lem merk Aibon, perbuatan asusila itu sendiri sudah berlangsung sejak sebulan terakhir."Diketahui berkas pelimpahan perkara ini berjumlah dua rangkap. Dan ini sudah p21 artinya sudah lengkap baik tersangka dan barang bukti pencabulan anak dibawah umur sudah kita terima," sampai Kajari RL Edi Utama, SH, MH melalui Kasi Pidum Eriyanto, SH didampingi JPU Nurdianti, SH.
Selain itu, disampaikan Nurdianti bahwa terdakwa pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan 2 pasal."Terdakwa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Junto Pasal 76 E ayat I dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses penyerahan ke pengadilan negeri mungkin memakan waktu kurang dari 20 hari mendatang," pungkasnya. (CW2)

Sumber: