Saksi Pembunuhan Satu Keluarga Diperiksa

Saksi Pembunuhan Satu Keluarga Diperiksa

RENNI/CE
Sidang lanjutan kasus pembunuhan tauke pisang di Pengadilan Negeri Curup.

CURUP, CE - Pengadilan Negeri Curup menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Jamhari Muslim alias Ari (33) yang merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Talang Ulu Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur. Pelaksanaan sidang digelar pada Rabu (15/5) kemarin.

Pantauan CE, sidang yang dimulai pukul 10.30 wib kemarin bertempat di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Curup. Sidang tersebut dengan majelis hakim yakni Syarif, SH. MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh 2 (dua) orang hakim anggota masing masing
Riswan Herafiansyah, SH MH dan Hendri Sumardi, SH MH. Serta, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Redo, SH para advokat atau pengacara dari LBH BHAKTI Alumni UNIB Cabang Curup.
Sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ibu Nurdianti, SH sebanyak 6 orang saksi yakni Reno selaku keponakan terdakwa, Sukatno kakak angkat korban, Hendri yang kerja sama korban, Herman adik ipar korban sama Fauzan dan Andi tim dari polres yang menyidik," ujar Riswan Herafiansyah selaku juru bicara Pengadilan Negeri Curup.Riswan menyampaikan pihaknya akan gelar kembali pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan satu keluarga pada hari Senin mendatang."Karena banyak saksi-saksinya, Senin (20/5) mendatang kita akan melaksanakan kembali sidang lanjutan kasus pembunuhan oleh terdakwa Jamhari Muslim alias Ari Bin Syafeii," pungkasnya. (CW2)

Sumber: