Zakat Fitrah Terendah Rp 25 Ribu
BENGKULU, CE - Kemenag Kota Bengkulu, Kamis (16/5) kemarin secara resmi menetapkan nominal terendah dan tertinggi pembayaran zakat fitrah ramadhan 1440 H. Kepala Kemenag Kota Bengkuku, H Tasri MA melalui Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan mengatakan pembayaran zakat disesuaikan dengan harga pasaran berasa saat ini."Pembayaran zakat kalau untuk beras sudah pasti 2,5 kg. Namun untuk yang berbentuk uang tahun ini itu terendah Rp 25 ribu sesuai dengan harga beras premium," sampainya.
Dikatakannya bahwa ada 3 kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Pertama yakni beras tingkat atas (Super) 2,5 Kg dinilai dengan uang Rp 37.500, untuk beras tingkat menengah (Premium) 2,5 Kg dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan yang terakhir itu untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 2,5 Kg dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu."Jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya ada kenaikan pembayaran zakat dengan uang yakni sebesar 15 persen," ujarnya.Lebih jauh Rolly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dan pendapat ketua-ketua ormas Islam se-Kota Bengkulu. Diantaranya yakni Bagian Kesra Pemkot Bengkulu, MUI, NU dan Muhammadiyah, FKUB, Baznas, Dewan Masjid Indonesia, Perwakilan Imam Masjid dan tokoh masyarakat, Kepala KUA se-Kota Bengkulu serta Kepala Madrasah se-Kota Bengkulu.Rolly menyebutkan, tentunya penetapan besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan perkembangan harga beras di pasaran. Dimana dalam penentuan besaran zakat fitrah ini, mereka mengambil patokan harga beras di sejumlah pasar di Kota Bengkulu, bukan harga standar gudang. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>