Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Slamet Sidoarjo, Jaksa Tunggu Perhitungan Kerugian

Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Slamet Sidoarjo,  Jaksa Tunggu Perhitungan Kerugian

RENNI/CE
Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di Jl. Basuki Rahmat No.148, Dwi Tunggal, Curup.

CURUP, CE - Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Slamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL) tinggal menunggu perhitungan kerugiaan negara dari pihak Inspektorat. Hal ini disampaikan Kepala Kejari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Agustian SH."Penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 di Desa Selamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu. Sudah tahap penyelidikan dan tahap penyidikan sedang berproses, sudah kita periksa 20 saksi. Saat ini kami sedang menunggu perhitungan KN dari auditor inspektorat daerah. Setelah tau berapa hasilnya, nanti semua itu masuk, kerugiaanya berapa setelah itu baru nanti siapakah yang paling bertanggung jawab adanya penyelewangan ini," ujarnya kepada CE, Kamis (16/5) kemarin.

Agustian menjelaskan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Rejang Lebong. Dimana, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dua desa yakni Desa Selamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu dan Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya terkait adanya indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berpotensi merugikan negara. Namun, dari hasil investigasi APIP Inspektorat Daerah Rejang Lebong, pihaknya mempertimbangan kasus penyelewengan di Desa Slamet Sidoarjo dinaikkan ketahap penyidikan dan Desa Air Bening dihentikan.
"Progres ini agak lambat karena ada 2 momen yang harus diprioritaskan pemilu serentak sama menjelang Ramadhan. Tapi, progresnya tetap jalan, dimana sebelumnya ada 2 desa dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi dana desa. Untuk Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya dari hasil investigasi APIP Inspektorat Daerah Rejang Lebong kita hentikan. Namun, untuk Desa Selamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu kita tinggal menunggu hasil KN. Untuk perkiraannya diprediksi kerugian negara kasus penyalagunaan anggaran DD dan ADD oleh Desa Selamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu kurang lebih Rp 100 juta," jelasnya.
Sementara itu, Agustian menyampaikan dari 20 saksi yang diminta keterangan atas dugaan penyelewengan yang terindikasi menimbulkan kerugian negara. Hal ini terkait kegiatan fisik yang bersumber dari DD dan ADD yang salah satu kegiatannya diduga fiktif. "Kami sudah periksa sekitar 20 orang baik kepala desa, perangkat desa, suplier, PPK, dan BPD. Oleh karena itu, kita harap, dalam waktu dekat Kn dari hasil pengitungan yang dari auditor inspektorat daerah sudah kita terima, agar dengan waktu yang tersisah bisa menyelesaikan kasus tersebut dan melanjutkannya ke persidangan," pungkasnya. (CW2)

Sumber: