Menghalangi Hak Pejalan Kaki Dipidana ?

Menghalangi Hak Pejalan Kaki Dipidana ?

Ilustrasi

BENGKULU, CE - Menghalangi hak para pejalan kaki ataupun melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas pejalan kaki, bisa disanksi pidana ataupun denda. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinuddin yang menyatakan bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 131 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk sanksinya itu jelas tertulis pada pasal 275 ayat 1 yang menyatakan siapa saja yang mengakibatkan gangguan, termasuk pada fasilitas pejalan kaki maka akan dipidana kurungan maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu," ungkapnya.Dikatakannya bahwa sesuai dengan ayat 1 pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasar 131 tersebut, pada ayat 1 sudah disebutkan bahwa pejalann kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. Dimana diantara fasilitas pendukung tersebut seperti trotoar dan juga tempat-tempat khusus untuk penyebrangan.
"Jadi memang hak untuk para pejalan kaki ini memang diatur langsung oleh undang-undang kita," ujarnya.Untuk itu Darpinuddin mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, untuk menghormati hak para pejalan kaki. Diantaranya dengan tidak menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir ataupun lokasi berjualan. "Kita sangat mengharapkan agar masyarkat mengerti bahwa fasilitas seperti misalnya trotoar iu ddiperuntukkan untuk pejalan kaki, dan bukan untuk lokasi berjualan," kata Darpinuddin.Bukan hanya perkara trotoar, namun juga termasuk dengan pengguna kendaraan yang seringkali melewati garis batas penyebrangan zebra croos. Dimana hal ini juga seringkali terjadi, yang berakibat akan mengganggu penyebrangan para pejalan kaki.
"Jadi kita ingakan agar pengendara jangan sampai mengganggu hak pejalan kaki tersebut, karena apabila memang terbukti dan ada yang menuntut, maka bisa saja terkena sanksi pidana ataupun denda seperti yang diatur dalam dalam undang-undang," pungkasnya. (CE2)

Sumber: