Pelaksanaan Pilkada Terancam Ditunda

Pelaksanaan Pilkada Terancam Ditunda

KEPAHIANG, CE - Pelaksanaan Pemilihan serentak 2020 terancam ditunda. Ini diketahui setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran (SE) No. 20 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No 17/PL.02-Kpt/01 /KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Dampak dari terbitnya SE KPU RI tersebut, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menunda beberapa tahapan yang semestinya sudah harus berjalan dalam waktu dekat ini.
Dikatakan Kordiv Sosialisasi, Hubmas dan SDM KPU Kepahiang, Supran Efendi sedikitnya ada 4 tahapan yang terpaksa harus dihentikan pelaksanaannya. Diantaranya, Pelantikan dan masa Kerja PPS yang mengalami perubahan, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan data pilih.
"Benar ada edaran terbaru yang kami terima dari KPU RI, terkait penundaan bebebrpa tahapan Pilkada," ucap Supran.
Hanya saja tambah Supran untuk Kapubaten Kepahiang yang sudah melaksanakan pelantikan terhadap 351 PPS, tetap diperbolehkan. Hanya saja tegas Supran ada terjadi perubahan masa tugas PPS, yang sebelumnya 8 bulan kemungkinan besar akan dikurangi menjadi 7 bulan.
"Kami belum tahu sampai kapan edaran ini di cabut, yang pasti sejak edaran ini kami terima seluruh tahapan Pilkada sementara ini kami stop," ujarnya.
Dengan demikian ditambahkan Supran besar kemungkinan akan ada perubahan terhadap jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Ditanya kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada, Supran tidak berani berspekulasi. Karena ditegaskan Supran, penundaan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bisa saja dilakukan.
"Kita tunggu saja keputusan dari KPU RI, karena kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan sejauh itu," tukasnya. (CE7)

Sumber: