Kasus Cabul, Pemuda Tebat Karai Ditangkap Polisi
KEPAHIANG, CE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini dialami Layu (16) --bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Kepahiang yang dilakukan Kumbang (17) --bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Tebat Karai yang tidak lain adalah teman korban sendiri. Akibat peristiwa ini kumbang terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Data terhimpun Curup Ekspress, Kamis malam (28/5) sekira pukul 22.30, korban bersama teman wanitanya berada di Kawasan Taman Santoso Pasar Kepahiang. Lalu pelaku bersama 3 temannya yang lain dengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri korban dengan bujuk rayu berhasil mengajak korban pergi ke wilayah Kecamatan Tebat Karai. Setibanya di daerah tujuan, pelaku kembali mengajak korban ke salah satu pondok perkebunan di desa tersebut. Sesampainya di pondok lalu salah satu pelaku mengajak memaksa naik ke atas pondok dan ke dapur, kemudian merayu korban melakukan hubungan intim, awalnya korban berusaha menolak namun pelaku terus merayu sehingga korban mau diajak berhubungan intim, dan setelah itu seorang pelaku lainnya ingin kembali memaksa korban melakukan hubungan intim namun korban berusaha untuk menolak dengan cara memukul dan menendang pelaku, dan korban berlari. Tidak terima atas apa yang dialaminya, korban pun mengadukan peristiwa yang baru dialaminya kepada orang tuanya. Malam itu juga dengan didampingi orang tuanya korban melaporkan kejadian tersebut pada petugas Piket Polres Kepahiang.
BACA JUGA :
- Bejat !! Kakek Kandung Setubuhi Cucu Hingga Hamil
- Ini Faktor Penyebab Kakek Setubuhi Cucu Sendiri
- Diimingi Duit Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun
Dasar pengaduan korban, pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (02/6) sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya wilayah Kecamatan Tebat Karai. Sementara 1 terduga pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus mahasiswa. Sampai berita ini dilansir masih dalam pengejaran Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Saat ini masih dalam pengembangan, karena masih ada 1 terduga pelaku lain yang masih kita cari," ungkap Kasat
Atas perbuatannya tegas Kasat, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara (CE7)
Sumber: