Warga Lukem Minta Kepastian Laporan Soal Bantuan Covid 19
CURUP, CE - Puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara tidak main - main dalam pelaporan dugaan penyaluran sejumlah bantuan penanggulangan dampak Covid 19 yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong maupun Perangkat Desa Lubuk Kembang semasa pandemi Covid 19 terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya warga berencana akan kembali melakukan pelaporan ke jenjang yang lebih tinggi jika pelaporan yang dilakukan sebelumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (4/6) lalu ternyata tidak berproses dalam tempo waktu sebulan ke depan.
BACA JUGA :
"Kami sangat yakin jika pihak Kejari Rejang Lebong akan segera menyikapi laporan kami tersebut, mengingat permasalahan yang kami laporkan tersebut benar - benar bersentuhan langsung dengan Masyarakat kecil seperti kami ini Pak. Namun, jika dalam tempo waktu sebulan kedepan belum ada tanda - tanda berjalannya proses hukum terhadap pelaporan Kami itu, maka kami akan kembali melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, " ujar Dedi Irawan, salah satu perwakilan Warga Desa Lubuk Kembang, Minggu (7/6).
Dijelaskan Dedi, selama kurun waktu sebulan ke depan, perwakilan dari 36 orang Warga yang tercantum namanya dalam berkas pelaporan sebagai warga yang merasa dirugikan dalam kegiatan penyaluran 3 jenis bentuk bantuan Covid 19 tersebut akan selalu mendatangi kantor Kejari Rejang Lebong untuk mempertanyakan progres proses hukum terhadap pelaporan tersebut secara bergantian.
"Kami sangat berharap besar proses hukum segera dilakukan terhadap pelaporan kami tersebut. Setidaknya, dengan berjalannya proses hukum maka akan memberiakan dampak jera bagi pihak yang dilaporkan serta memberikan pelajaran bagi Kepala Desa lainnya serta OPD lainnya agar melakukan penyaluran bantuan sesuai dengan kriteria dan aturan hukum yang berlaku, " ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH maupun Kasi Intel Kejari RL, Richad Sembiring SH hingga saat berita ini dilansir belum bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui, setelah sempat melakukan rembuk antar warga, puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kamis (4/6) kemarin akhirnya sepakat melaporkan secara resmi sejumlah kegiatan penyaluran bantuan penanggulangan dampak Covid 19 yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong maupun Perangkat Desa Lubuk Kembang.
Dimana dalam penyalurannya, dinilai tidak tepat sasaran dan tidak transparan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Aksi pelaporan kepada aparat penegak hukum ini merupakan buntut rasa kekecewaan Warga yang merasa memiliki kriteria sebagai penerima bantuan tersebut namun justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Berdasarkan data diperoleh Curup Ekspress, kegiatan penyaluran bantuan yang dilaporkan oleh Warga Desa Lubuk Kembang tersebut diantaranya, penyaluran bantuan sembako Pekerja Sektor Non Formal (PSNF) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, penyaluran BLT bersumber Dana Desa tahun anggran 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Kembang serta penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Daerah Rejang Lebong melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rejang Lebong. (CW1)
Sumber: