Soal Temuan Pansus, Jaksa Tunggu Rekomendasi Resmi

Soal Temuan Pansus, Jaksa Tunggu Rekomendasi Resmi

CURUP, CE - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) belakangan bersuara lantang menyikapi perjalanan proses 'klarifikasi' yang dilakukan oleh Pansus DPRD Rejang Lebong kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong yang hingga saat ini masih terus berlangsung. Pasalnya, Kejari Rejang Lebong mengaku saat ini hanya tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Pansus DPRD Rejang Lebong atas sejumlah temuan - temuan dugaan penyimpangan pada Refocusing anggaran Covid 19 di Kabupaten Rejang Lebong untuk dilakuan tahapan hukum.
"Saya tegaskan jika pengawasan serta penindakan hukum terhadap Refocusing anggaran Covid 19 adalah skala prioritas Kejaksaan Negeri Curup. Kami sekarang hanya tinggal menunggu pansus DPRD Rejang Lebong menyampaikan rekomendasi resmi atas temuan yang terjadi pada Refocusing anggaran Covid 19 yang dilakukan oleh 11 OPD yang ada. Jika rekomendasi tersebut sudah diserahkan, maka akan langsung kita sikapi dengan tegas. Nah saat ini, biarkan dulu pansus DPRD bekerja melakukan klarifikasi terhadap OPD tersebut," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH, saat di konfirmasi Selasa (9/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kajari, selain menunggu rekomendasi dari pansus DPRD Rejang Lebong, pihak Kejaksaan Negeri REjang Lebong sendiri juga sebenarnya telah aktif melakukan penyelidikan ke lapangan mengumpulkan keterangan serta melakukan bukti - bukti petunjuk melalui cross cek antara OPD penyalur bantuan dengan Warga yang menerima bantuan.
"Pada dasarnya, rekomendasi dari Pansus tersebut sama saja dengan delik pengaduan resmi. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama bagi kami untuk memprosesnya," ujar Kajari.
Dilain sisi, Kajari juga menyampaikan jika belakangan ini ada 2 OPD yang mendadak mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dalam melakukan kegiatan penanggulangan pandemi Covid 19 ini, yaitu Dinas Kesehatan Rejang Lebong dan Dinas Ketahanan Pangan Rejang Lebong.
"Mereka baru mengajukan surat permohonan saja kok. Jadi Saya minta staff saya untuk mempelajari terlebih dahulu apa saja kegiatan yang mau dilakukan pendampingan hukum. Jika ternyata itu kegiatan yang sudah dilaksanakan jelas Kejari tidak mau melakukan pendampingan. Sebab pendampingan hukum ini harus dilakukan sejak awal perencanaan kegiatan dimulai bukan setelah kegiatan dilaksanakan. Kami tidak mau dijadikan tameng mereka untuk kegiatan yang sudah dijalankan," tegas Kajari. (CW1)

Sumber: