Selain Begal, Pelaku Ini Juga Spesialis Bobol Rumah

Selain Begal, Pelaku Ini Juga Spesialis Bobol Rumah

CURUP, CE - Pengembangan terus dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencurian motor jenis Honda Revo Fit dengan nopol BD 2162 KU milik Pawoh (46) petani asal Dusun Dataran Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran. Ini setelah tertangkapnya An (24) warga Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran pada Kamis (6/6) lalu oleh personel Polres Lubuklinggau.
Penangkapan ini dilakukan disaat pelaku tengah melakukan aksinya di jalan lintas Sumatera, tepatnya di jalan umum Kelurahan Belalau II Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kapolsek Bengko, Ipda Hengky Noprianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/6) mengatakan, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, personel Polres Lubuklinggau langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bengko guna mengungkap keterlibatan para pelaku di berbagai peristiwa kriminal di wilayah hukum Polres Rwjang Lebong maupun Polres Lubuklingggau.
"Setelah kita telusuri, ternyata dari hasil penyelidikan unit Resintel Polsek Bengko, ternyata tsk juga pernah melakukan pencurian di wilayah hukum kita. Pelaku membobol rumah salah satu Warga Desa Air Rusa dan berhasil membawa kabur 1 unit motor beserta STNK nya milik Pawoh (46). Yakni petani warga Desa Air Rusa. Saat itu, Tsk An ini beraksi berdua dengan rekannya berinisial Su yang saat ini masih diburu oleh personel kita," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis pencurian yang dilakukan Tsk bermula saat korban yang masih berada di kebun mendapatkan informasi dari keponakannya jika rumah korban telah dimasuki pencuri. Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat itu, korban mendapati pintu dapur rumah korban dalam kondisi terbuka dan 1 unit motor jenis Honda Revo Fit Nopol BD 2162 KU milik korban yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada.
"Tsk sempat dibawa ke TKP untuk mengikuti olah TKP pencurian yang dilakukan olehnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek.
Untuk diketahui, pelaku sebelumnya telah diamankan personel Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau usai melakukan aksi begal motor di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Belalau II Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (6/6) lalu. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 2093 HY milik Sumarni (35) Warga Jalan Soekarno Hatta RT 5 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I. (CW1)

Sumber: