Jumlah Massa Kampanye Dibatasi

Jumlah Massa Kampanye Dibatasi

BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berencana membatasi jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag MM mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan massa, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Irwan menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kampanye bisa diselenggarakan dalam beberapa metode.
"Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, untuk menghindari kerumunan. Selain itu, saat ini kami masih menunggu peraturan PKPU yang baru terkait kampanye tatap muka di tengah pandemi seperti ini," kata Irwan.
Dijelaskan Irwan, dua di antaranya ialah metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, KPU berencana membatasi metode-metode tatap muka tersebut.
"Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk. Pada intinya kita menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pemabatas jumlah masa yang hadir dalam tahapan kampanye Pilkada mendatang, KPU juga berencana melonggarkan sejumlah aturan yang mengatur Alat Peraga Kampeanye (APK) dalam peserta Pilkada serentak 2020. Jika sebelumnya kampanye melalui spanduk, baliho dan media diatur lebih rigid dalam perturan KPU, pada Pilkada kali ini aturan tersebut akan di longgrakan.
Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
"Nantinya KPU akan melonggrakan aturan tentang alat kampenye seperti ukuran spanduk, baliho, serta slot dan frekuensi iklan di media madia masa dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai kompensasi atas kampanye tatap muka yang di batasi karena pandemi Covid-19," tambah Irwan.
Sementara itu, untuk anggaran sendiri, saat ini belum ada penambahan dari APBD dan tidak ada lagi usulan penambahan anggaran. Anggran yang ada di KPU saat ini masih menyesuaikan dan kemungkinan mencukupi untuk memenuhi semua perlengkapan yang di butuhkan nantinya.
"Anggran kita saat ini kemungkinan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan nantinya, seperti penambahan jumlah TPS, penambahan jumlah anghota linmas dan sebagainya dan anggran tersebut masih menyesuaikan tentu nya. Jika nanti ada penambahan dari APBN maka itu bisa sangat mencukupi, untuk dari APBD tidak ada lagi usulan penambahan," pungkasnya. (CE2)

Sumber: