KPU Fasilitasi Pemilih Terpapar Covid-19

KPU Fasilitasi Pemilih Terpapar Covid-19

BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi pemilih yang terpapar Covid-19. Disebutkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra bahwa mereka akan difasilitasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan Peraturan KPU pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covd-19.
Pemberian fasilitas itu diberikan oleh petugas KPPS dengan didampingi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan para saksi.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," sampainya.
Irwan menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun petugas yang datang ke rumah sakit, kata Irwan, akan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan menerapkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Lebih jauh dirinya juga mengungkapkan pelayanan yang diberikan kepada pemilih berkategori pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Untuk mendatangi pemilih berkategori pasien ODP dan PDP diperlukan persetujuan para saksi dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
"KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut berdasarkan persetujuan para saksi dan PPL dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," pungkasnya.
Sementara itu, untuk diketahui, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covpid-19. Teknis pemungutan suara dilakukan KPPS mirip dengan teknis pemungutan suara di rumah sakit yaitu menggunakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (CE2)

Sumber: