Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Atas Tuntutan JPU
CURUP, CE - Keluarga Korban pembunuhan Hj Kartini belakangan mengaku kecewa atas keputusan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Eko Susanto alias Eko Bin Suradi (30) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Hal tersebut lantaran JPU menilai jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut secara terencana seperti yang disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Hj. Kartini, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Curup, Senin (22/6), pukul 11.30 WIB lalu.
"Sebenarnya harapan kami, JPU menuntut pembunuh Kakak saya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana karena menurut kami perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa kepada kakak saya merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya. Terlepas dari itu, kami sekeluarga besar korban tetap menghargai dan mengucapkan terimakasih atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut Pak," ujar Yono (53) yang tidak lain adalah adik kandung Korban pembunuhan, Selasa (23/6).
Dijelaskan Yono, kendati dirinya tidak selalu hadir dalam setiap persidangan, namun dirinya mengetahui jika selama perjalanan sidang muncul sejumlah fakta persidangan yang mempertegas jika pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan pembunuhan dengan terencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Salah satu contohnya, sambung Yono, walaupun terdakwa Eko memang mencabut keterangannya dalam BAP sebelumnya saat persidangan bahwa pembunuhan telah direncanakan pembunuhan itu 1 bulan sebelumnya. Namun, dalam jalannya persidangan terdakwa juga masih memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim jika pada saat hari kejadian, terdakwa Eko dari rumah setelah sebelumnya bertemu dengan seseorang yang menyuruhnya melakukan pembunuhan menuju ke rumah Korban memang sudah ada niat dan rencana untuk membunuh Korban.
"Kami semua sebelumnya telah sepakat untuk mempercayakannya dengan salah satu menantu kakak saya yang bernama Nyoto alias totok untuk mengikuti seluruh jadwal sidang dan melaporkannya kepada saya dan keluarga besar kami setiap kali selesai sidang. Sehingga kami semua tahu apa saja keterangan yang disampaikan para saksi maupun terdakwa selama persidangan berlangsung Pak," ujar Yono.
Dilain sisi, sambung Yono, dirinya beserta keluarga besar korban sangat berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa mempertimbangkan hal tersebut dengan bijaksana, sehingga bisa memutuskan agar terdakwa menjalani hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHPidana.
"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kami sekeluarga besar sangat berharap jika memang ada pelaku lain yang ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Kakak saya tersebut agar juga ditetapkan bersalah, mengingat dari sidang pertama dan seterusnya, terdakwa Eko masih bersikeras jika dirinya tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan itu," ujar Yono.
Selain itu, Yono juga mengatakan jika dirinya akan terus berusaha sampai kapanpun untuk mencari barang bukti terkait keterlibatan orang lain selain terdakwa eko. "Seandainya nanti dalam putusan inkrah dengan pelaku tunggal terdakwa eko, maka jika nantinya kami ternyata menemukan bukti baru, kami akan mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali atau PK dalam perkara yang sama," tegas Yono.
Seperti dilansir sebelumnya, setelah sempat molor selama 1,5 jam dari jadwal seharusnya, sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Hj. Kartini, Warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada 16 Desember 2019 lalu akhirnya digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Curup, Senin (22/6), pukul 11.30 WIB. Dalam jalannya sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erianto SH menuntut terdakwa Eko Susanto alias Eko Bin Suradi (30) dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurang selama terdakwa menjalani masa penahanan dan tetap berada dalam tahanan.
"Terdakwa Eko Susanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana paling dalam dakwaan kesatu subsidair pasal 338 KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Susanto dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurang selama terdakwa menjalani masa penahanan dan tetap berada dalam tahanan,'" ujar Erianto saat membacakan amar tuntutan dalam jalannya sidang.
Selain itu, JPU juga meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Eko Susanto alias Eko Bin Suradi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHPidana, membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan kesatu primair. (CW1)
Sumber: