Waspada Peredaran Upal

Waspada Peredaran Upal

CURUP, CE - Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Selasa (23/6) dengan tegas meminta agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran Uang Palsu (Upal) yang belakangan ini mulai terendus terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, warga juga dihimbau agar melakukan cara - cara efektif untuk mengenali keaslian uang agar terhindar menjadi korban peredaran Upal.
"Upayakan agar melakukan transaksi di tempat yang memiliki pencahayaan yang terang. Selain itu, saat bertransaksi, warga harus sebisa mungkin meluangkan waktu sedikit untuk meneliti keaslian uang yang diterima dengan cara 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang," ujar Kapolsek.
Disisi lain, berdasarkan penelusuran CE, setelah lama menghilang, tindak pidana peredaran uang palsu belakangan mulai muncul terjadi di REjang Lebong. Berdasarkan data terhimpun CE, pelanggaran pasal 245 KUHPidana tersebut terjadi di warung manisan milik Sopyan Chaniago (35), Warga Dusun II Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur pada 19 Juni 2020 lalu.
Pelaku diduga berjumlah dua orang dan berjenis kelamin Laki - laki berhasil mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu kepada Korban dengan modus berbelanja barang dagangan di warung Korban. Sayangnya, aksi kedua pelaku itu ternyata terekam oleh CCTV yang ada di warung milik Korban. (CW1)

Sumber: