Warga Dusun Curup Ngaku KTP Dicatut
CURUP, CE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong menerima dugaan pelanggaran pencatutan KTP dalam berkas dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan Syamsul- Hendra (Sahe). Laporan pelanggaran tersebut disampaikan warga Dusun Curup, Sandi Umaya (46).
"SU ini melaporkan kepada kami karena kebaratan KTP nya masuk dalam dukungan salah satu Paslon. Dan orang ini mengaku tidak pernah menyerahkan KTP dan menandatangan surat dukungan tersebut. Jadi laporan ini akan kita proses dengan merapatkan pada tim sentra Gakkumdu yang lain," sampai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH.
Dikatakanya, pelapor yang keberatan dan menyampaikan laporan kepada Gakkumdu. Adapun dalam pengakuannya, jika paslon memberikan pernyataan dukungan yang tidak benar, dan ada pemalsuan data. Dengan itu, maka pihaknya selain merapatkan juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi - saksi. Serta laporan ini sendiri langsung diproses karena melapor pada hari yang bersamaan dengan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan paslon perseorangan Sahe yang mendaftar di KPU.
"Karena jika lambat saja melapor, lewat dari 7 hari usai diketahui, maka akan kadaluwarsa, dan tidak dapat di proses," terangnya.
Lebih jauh Yuli menjelaskan jika laporan tersebut diterima oleh dirinya secara langsung, bersama tim Gakkumdu yang lainnya. Dengan bukti penerimaan laporan Gakkumdu No.02/LP/PB/Kab.07.08/VI/2020. Serta Yuli menyampaikan jika saat ini laporan terkait pencatutan atau pelanggaran dalam dukungan Verfak saat ini hanya satu laporan, namun secara lisan sudah ada dua orang yang akan melaporkan tindakan serupa, yang berasal dari wilayah lembak.
"Mereka ini sudah berkoodinasi secara lisan akan melaporkan hal serupa, namun kami sendiri terbuka dan menunggu siapa saja yang merasa keberatan, atas dukungannya," jelasnya.
Serta pihaknya menyampaikan, untuk hasil akhir memenuhi tidak pidana dalam pelanggaran Pemilu, maka pihaknya belum dapat memastikan. Karena usai dari pemeriksaan atau proses Bawaslu dengan melihat ada unsur, maka laporan ini limpahkan pada pihak kepolisian. Setelah itu masuk pada tahapan Kejaksaan, baru Pengadilan yang memutuskan hal tersebut. Namun yang jelas pihaknya sendiri sedang menjalankan proses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (CE1)
Sumber: