PN Curup Dapat Tambahan Hakim
CURUP, CE - Ada hal yang tidak biasa belakangan ini terlihat di Pengadilan Negeri Curup. Sejumlah susunan Majelis Hakim yang akan menangani persidangan perkara terlihat juga mengalami perubahan. Usut punya usut, ternyata kondisi tersebut terjadi lantaran terhitung sejak 1 Juli 2020 lalu, Pengadilan Negeri Curup Kelas IB mendapatkan penambahan 1 orang tenaga Hakim yang bernama Dini Anggraini SH MH, hasil mutasi dari Pengadilan Negeri Manna. Sehingga, terjadi penambahan jumlah Hakim menjadi 8 orang Hakim dari jumlah yang semula hanya 7 orang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun CE, dengan adanya penambahan 1 orang tenaga Hakim tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB melakukan perubahan sejumlah susunan Majelis Hakim yang akan menangani persidangan perkara. Diantaranya, perkara Pidana Umum, tindak Pidana Pemilu, tindak Pidana Lingkungan Hidup, tindak Pidana Anak dan tindak pidana lain tak terkecuali juga Majelis Hakim perkara Perdata gugatan maupun pemohon.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (2/7) tak membantah kebenaran informasi tersebut. Riswan mengatakan, perubahan susunan Majelis Hakim tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri no. W8.U2/1025/KPN/SK/7/2020 tentang susunan Majelis Hakim, Hakim Anak, Hakim Tipiring/tilang dan Hakim Perdata pemohon Pengadilan Negeri Curup tahun 2020 tertanggal 1 Juli 2020.
"Benar. Kita mendapatkan penambahan tenaga Hakim Perempuan yang bernama Ibu Dini Anggraini SH MH. Beliau sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Manna dan mulai terhitung tanggal 1 Juli 2020 kemarin Beliau resmi mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup ini," ujar Riswan.
Dilanjutkan Riswan, dengan adanya penambahan tenaga Hakim di Pengadilan Negeri Curup tersebut, kinerja penanganan dan penyelesaian Perkara pidana maupun perdata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan lebih maksimal dan semakin lebih baik lagi.
"Untuk susunan Majelis Hakim yang baru tersebut sudah mulai bertugas terhitung tanggal ditetapkannya SK Ketua Pengadilan Negeri tersebut," ujar Riswan. (CW1)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>