Penyidik Resmi Tetapkan 1 Tersangka

Penyidik Resmi Tetapkan 1 Tersangka

CURUP, CE - Setelah intensif melakukan pemeriksaan selama lebih dari 1 x 24 jam, penyidik Sat Lantas Polres Rejang Lebong akhirnya resmi menetapkan 1 orang tersangka (Tsk) yaitu RO (17), Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Hal ini atas insiden kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan meninggalnya seorang pengendara sepeda bernama Bintang Farid, bocah berusia 7 tahun warga jalan Tirta Kencana RT 3 RW 1 Kelurahan Banyumas yang terjadi pada Minggu (28/6) pukul 14.30 WIB lalu di gang Balai Desa 1 Banyumas Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup.
Pantauan CE, RO yang merupakan pengendara motor jenis Honda Supra nopol BD 6053 AT telah diamankan oleh penyidik sejak Jumat (3/7) lalu. Sementara, RE (15), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru dan FA (13) Warga Kelurahan jalan Baru kecamatan Curup Tengah yang sebelumnya ikut diamankan petugas telah diperbolehkan pulang lantaran keduanya hanya berstatus sebagai orang yang dibonceng oleh RO menggunakan motor yang sama saat insiden tersebut terjadi.
Dikonfirmasi Minggu (5/7), Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Aan Setiawan S.Sos MM membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Betul, dari ketiga pelajar yang sebelumnya sudah kita amankan itu, hanya 1 orang saja yang sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka yaitu RO karena RO adalah pengemudi motor tersebut," ujar Kasat.
Kendati demikian, sambung Kasat, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RO lantaran RO sendiri masih terkategori sebagai anak di bawah umur. Sehingga hanya bersatus diamankan di ruang unit Laka Sat Lantas Polres Rejang Lebong.
"Pengendara motor ini untuk sementara tidak kita lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong, namun diamankan saja di ruang unit laka karena tersangka juga masih berstatus sebagai anak dibawah umur," ujar Kasat.
Disisi lain, sambung Kasat, penyidik masih melakukan upaya koordinasi untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap RO. Hal ini mengingat RO masih berstatus anak dibawah umur sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya Diversi.
"Karena tersangka ini masuk sebagai katagori anak dibawah umur, maka sesuai aturan yang berlaku seharusnya dilakukan Diversi. Namun, upaya Diversi bisa dilaksanakan jika ada surat ketetapan diversi dari Pengadilan Negeri. Makanya saat ini, RO tidak kita tahan melainkan hanya diamankan saja," ujar Kasat.
Seperti dilansir sebelumnya, RO beserta dua rekannya RE dan FA, Jumat (3/7) lalu diamankan petugas Sat Lantas Polres Rejang Lebong buntut dari insiden kecelakaan maut yang menyebabkan seorang bocah berusia 7 tahun meninggal dunia akibat mengalami luka parah dibagian dalam kepala usai mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi Minggu (28/6) lalu. Korban yang belakangan diketahui bernama Bintang Farid (7), Warga Jalan Tirta Kencana RT 3 RW 1 Kelurahan Banyumas meninggal dunia setelah hampir sepekan dilakukan perawatan di Rumah Sakit M Yunus Bengkulu dalam kondisi Koma tak sadarkan diri. (CW1)

Sumber: