BSPS Desa Samberejo Dinilai Tak Tepat Sasaran
SELUPU REJANG, CE - Belakangan muncul keresahan di lingkungan Warga Dusun I Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang. Pasalnya, warga setempat merasakan adanya keganjilan dan perlakukan tidak adil dalam pelaksanaan program bantuan rumah tidak layak huni atau yang lebih dikenal dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019. Betapa tidak, program bantuan yang sejatinya diperuntukkan untuk warga miskin tersebut justru dinikmati oleh salah satu perangkat Desa Samberejo dan anak kandung Kepala Desa setempat.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Tuti (40), warga setempat yang tinggal tepat di depan rumah anak Kades penerima BSPS tahun 2019 tersebut mengatakan, khusus untuk anak Kepala Desa itu, program BSPS tahun 2019 dibangun diatas tanah kosong milik sang Kepala Desa.
"Namanya Anggun Novita Sari, anak kandung Kepala Desa. Waktu pelaksanaannya, dulu dilakukan diatas tanah kosong, tidak ada bangunan lama atau pondokan. Dulu waktu sosialisasi katanya warga yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah warga yang memiliki bangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), loh kok malah dibuatkan bangunan baru Pak," ujar Tuti, saat dikonfirmasi, Minggu (5/7) yang belakangan diketahui ternyata masuk sebagai salah satu penerima program serupa.
Dilanjutkan Tuti, di Desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani tersebut, masih sangat banyak Warga yang sebenarnya lebih layak untuk menerima bantuan program tersebut. Bahkan, sebagian besar merupakan warga yang berprofesi sebagai buruh tani.
"Kasihan warga yang lain yang benar - benar layak mendapatkan bantuan itu Pak. Memang sih mbak anggun dan suaminya itu petani, tapi kebunnya lumayan banyak kok pak. Jadi hidupnya makmur," cetus Tuti yang saat ditemui menganakan pakaian berwarna ungu tersebut.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran CE di Desa Samberejo dan data yang berhasil terhimpun, perangkat desa yang disebut - sebut warga menerima bantuan BSPS tersebut yaitu bernama Saipudin yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Samberejo. Sementara, untuk anak kepala Desa yang menerima bantuan BSPS tersebut yaitu bernama Anggun Novita Sari. Total jumlah kuota BSPS tahun 2019 Desa Samberejo yaitu sebanyak 129 rumah. Kedua nama tersebut tercantum dalam daftar penerima program BSPS tahun 2019 di posisi urutan nomor 54 dan nomor 107 daftar tersebut.
Dikonfirmasi, Camat Selupu Rejang, Drs Raden Muhammad Arif Mulyadi A.Md mengaku jika baru mendapatkan informasi tersebut. Dalam waktu dekat, dirinya akan segera melakukan cek ke lokasi dan mengumpulkan perangkat Desa Samberejo untuk melakukan klarifikasi kebenaran hal tersebut.
"Besok (hari ini, red) saya akan ke lokasi mengecek kebenarannya. Tetapi, setahu saya memang pada tahun anggaran 2019 lalu, Desa Samberejo merupakan salah satu Desa yang mendapatkan kuota terbanyak penerima program BSPS. Kondisi itu terjadi karena ada pelimpahan Kuota dari Desa Cawang Lama. Awalnya, Desa Samberejo itu hanya mendapatkan kuota sebanyak 60 rumah saja, setelah mendapatkan kuota pelimpahan itu, jumlah total kuota menjadi sebanyak 129 rumah," ujar Camat.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Samberejo, Tutur saat dikonfirmasi tak membantah kebenaran informasi tersebut. Hanya saja, Kades mengaku jika dirinya bersama perangkat hanya berperan untuk mengusulkan nama - nama warga untuk mendapatkan bantuan program tersebut. Sementara, untuk yang menentukan bukanlah kewenangan dari perangkat maupun Kepala Desa.
"Betul, Kaur Pemerintahan dan Anak Kandung saya sendiri memang dapat bantuan itu. Tetapi, yang menentukan siapa saja yang dapat bantuan bukan kami. Kami hanya mengusulkan saja. Nah pas daftar penerima turun ternyata mereka berdua namanya masuk," singkat Kades.
Sayangnya, Kadus I Desa Samberejo, Sugiman maupun Kedua penerima bantuan tersebut, Saifudin maupun Anggun Novita Sari hingga berita ini dilansir belum bisa dihubungi, baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.(CW1)
Sumber: