Ada Rp 45 Miliar Duit Covid 19, Edi: Anggaran Tidak Dapat Digunakan
CURUP, CE - Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 DPRD Rejang Lebong menyampaikan, jika hasil hering pihaknya dengan tim verifikasi
anggaran covid 19 yang ada pada gugus tugas tidak seluruhnya dapat digunakan, ada anggaran Rp 45 miliar sama sekali tidak dapat
digunakan. Pasalnya anggaran tersebut tidak masuk dalam aturan untuk penanganan covid 19 di Rejang Lebong.
"Rp 45 miliar ini anggaran pembangunan yang ada pada usulan RSUD Jalur Dua, tidak dapat dilakukan karena RSUD Jalur Dua bukan RSUD
yang ditunjuk sebagai RSUD penanganan covid 19," sampai Wakil Ketua II Edi Irawan, kemarin.
Dikatakan pihaknya memanggil tim verifikasi untuk mensinkronkan data dan keterangan yang disampaikan OPD. Dimana OPD menyebutkan jika segala pencarian tergantung pada persetujuan tim verifikasi. Padahal diketahui tidak bicara setuju atau tidak, namun bicara soal pas atau tidak dengan aturan yang ada.
"Maka muncullah jika Rp 45 miliar tidak dapat dilaksanakan, dan ada Rp 23 miliar pembangunan ruang covid, jalan menuju TPU, rumah para medis, dapat dilaksanakan, karena ini memang kebutuhan untuk covid 19," jelasnya.
Serta hearing sendiri bukan hanya dengan tim verifikasi, namun juga dengan ketua harian gugus tugas, yakni BPBD Rejang Lebong, dengan
data sampai dengan hari ini anggaran covid 19 sudah terealisasi Rp 35 Miliar, dengan terbanyak Rp 23 miliar pada OPD PUPRPKP Rejang
Lebong untuk pembayaraan pembangunan fisik.
"Sebelumnyakan Rp 21 miliar dari seluruh OPD yang masuk dalam gugus tugas, ada penambahan paling signifikan pada OPD PUPR, karena
Rp 23 M usulan fisik mereka seluruhnya sudah terealisasi," ungkapnya.
Dengan itu jika memang tidak dapat digunakan atau tidak tepat dengan aturan, pihaknya minta untuk dikembalikan pada program regular yang ada pada rancangan APBD 2020 ini, sehingga program yang ada tetap dapat berjalan. Serta pihaknya sendiri sejauh ini masih masih fokus dalam mengawasi jalannya anggaran covid 19 di Rejang Lebong. (CE1)
Sumber:
- Share: