Penyidik Segera Panggil Saksi dan Terlapor

Penyidik Segera Panggil Saksi dan Terlapor

CURUP, CE - Pasca menerima pelimpahan dari Sentra Gakmundu, Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong belakangan diketahui telah memulai tahapan penyidikan terhadap 4 laporan Warga terkait dukungan politik terhadap pasangan calon perseorangan Syamsul - Hendra (SAHE). Tak berbeda dengan penanganan perkara lainnya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap saksi - saksi serta terlapor.

Berdasarkan informasi terhimpun CE, pasca resmi menerima pelimpahan 4 laporan warga dari sentra Gakmundu, Selasa (7/7) pukul 15.30 WIB lalu, penyidik langsung mengambil keterangan dari saksi pelapor untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi - saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencatutan KTP maupun dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan Syamsul - Hendra. Hingga nanti berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kembali kepada pentut umum untuk menjalani tahapan selanjutnya. Dikonfirmasi, Rabu (8/7), Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK membenarkan adanya pelimpahan 4 berkas laporan tersebut kepada penyidik Polres Rejang Lebong untuk dilakukan tahapan lebih lanjut.

"Betul, kemarin kita menerima limpahan berkas dari Sentra Gakmundu sebagai 4 laporan terkait pelanggaran dukungan politik terhadap pasangan calon perseorangan SAHE," ujar Kasat.
Dilanjutkan Kasat, terhadap 4 laporan tersebut, penyidik hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan tahapan penyidikan. "Kita akan memaksimalkan kinerja untuk memanfaatkan waktu selama 14 hari tersebut. Tahapan penyidikan sudah kita mulai," tegas Kasat. (CW1)

Sumber: