Selesaikan Temuan BPK

Selesaikan Temuan BPK

CURUP, CE - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika pihaknya akan mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Rejang Lebong. Dimana ada 3 poin yang menjadi teguran oleh BPK untuk Rejang Lebong, yang harus ditindaklanjuti dalam 60 hari sejak ditetapkan.

"Jadi 3 poin ini, bukan temuan uang. Namun temuan yang berbentuk harus disikapi, karena terkesan diabaikan," sampai Inpektur pada Inspektorat Rejang Lebong, Zulkarnain SH, kemarin.

Zulkarnain menyampaikan, jika temuan tersebut sendiri yakni 1. Pengelolaan Investasi Dana Bergulir Belum Maksimal, 2. Nilai Investasi Permanen pada PD Renah Skalawi Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya, dan 3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib dan Terdapat Permasalahan Aset Tetap yang telah Diungkapkan dalam LHP BPK sebelumnya belum selesai ditindak lanjuti.

"Dua poin seluruhnya ada pada renasklawi yang sebenarnya temuan ini sudah sejak 2015 lalu. Namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti, sehingga muncul kembali," ungkapnya.

Hal ini sendiri Rejang Lebong diminta menginventaris terlebih dahulu aset yang ada pada renasklawi, terutama gedung atau pabrik minyak nilam yang ada dijalur dua, yang saat ini dengan keadaan terbengkalai. Pasalnya renas klawi sendiri saat ini sedang mati suri, adapun aset tersebut yang ada pada renas klawi diangkakan menjadi Rp 3,2 miliar.

"Dengan itu kita akan menelusuri, namun untuk pinjaman bergulir ini, menjadi teguran atau catatan BPK karena, seolah tidak serius dalam menyalurkanya," terangnya.
Dengan itu pihaknya sendiri akan mulai menindaklanjuti dengan mengajak, Bagian Umum Ekonomi, DPMPTSP, Aset untuk menyelesaikan temuan tersebut, DPMPTSP sendiri diajak, hal ini lantaran mereka miliki tupoksi pada bidang penyertaan modal yang ada, usai ini diinventaris, maka baru akan pihaknya tentukan apa tindakan lebih lanjut, dengan bekoordinasi pada pihak BPK Keterwakilan Bengkulu.

"Hal ini akan ditindak lanjuti segara, jangan sampai seolah membiarkan, sehingga aset ini terbengkalai, dan menterbengkalaikan aset sama saja dengan korupsi," pungkasnya. (CE1)

Sumber: