Jangan Paksa Murid Masuk, Tanpa Seizin Wali Murid

Jangan Paksa Murid Masuk, Tanpa Seizin Wali Murid

BENGKULU, CE - Wakil ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto berharap, satuan pendidikan atau sekolah tidak bisa memaksa murid masuk sekolah, apabila orang tuanya tidak memberikan izin. Dirinya menyatakan, hal tersebut saat memberikan keterangan, hanya enam persen dari seluruh peserta didik di tingkat usia dini, dasar, dan menengah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Terkait dengan adanya sekolah yang membuka tatap muka itu sah-sah saja guna untuk memperkenalkan dengan sesama kawan nya. Akan tetapi kita sarahkan harus memenuhi protokol Covid-19. Dan jika ada wali murid yang tidak mengizinkan anak nya untuk masuk sekolah, itu pihak sekola juga tidak bisa memaksa karena mungkin bentuk kekawatiran orang tua terhadap anak di tengah pandemi," kata Suharto.

Menurutnya, ada tahapan sehingga sebuah proses belajar mengajar tatap muka di masa pandemi ini bisa dilaksanakan. Pertama, satuan pendidikan berada di kabupaten atau kota zona hijau. Kedua, pemda dan kanwil atau kantor kementerian agama setempat memberikan izin.

"Setidaknya ada beberapa syarat jika ingin membuka sekolah tatap muka di antaranya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan sudah memenuhi semua syarat daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Orang tua atau wali murid menyetujui peserta didik megikuti pembelajaran tatap muka, tatap muka pun harus memenuhi standar Covid-19,"  ujarnya.

Menurutnya, seandaianya semua kriteria sudah terpenuhi, namun orang tua atau wali murid melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka karena khawatir, maka sang anak melakukan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah. Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan murid masuk sekolah karena masih merasa belum aman.

"Jadi buat seorang murid, walaupun sekolahnya sudah mulai proses belajar mengajar tatap muka, kalau orang tuanya masih marasa tidak nyaman maka murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," pungkasnya. (CE2)

Sumber: