Program Subsidi Bunga Pemerintah Masih Sepi Pengajuan
BENGKULU, CE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menyampaikan program subsidi bunga yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat masih sepi pengajuan. Padahal Pemerintah sudah menganggarkan 35,28 triliun untuk program subsidi bunga khusus untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Udaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kita sangat mendorong masyarakat yang belum memanfaatkan program subsidi bunga ini,", kata Yusri pada Kamis (16/7) kemarin.
Diungkapkan Yusri bawa program ini akan sangat menguntungkan para debitur. Dimana debitur akan mendapat subsidi bunga sebesar 6 persen, sampai dengan pinjaman Rp 10 miliar.
"Disini debitur sebenarnya bukan tidak membayar bunga, namun bunga sebesar 6 persen tersebut ditalangi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 35,28 triliun tadi," ujarnya.
Yusri menilai, masih sepinya pengajuan subsidi bunga di Provinsi Bengkulu ini disebabkan oleh masyarakat yang tidak mengetahui adanya program ini serta masih belum optimalnya informasi yang disampaikan oleh pemilik program.
"Pemerintah dalam hal ini Kanwil DJPB sebagai pemilik program dan OJK sebagai lembaga yang mendukung program ini dapat menginformasikan program ini melalui media masa, baliho, dll untuk memaksimalkan program“
Sementara itu, selain keringanan untuk para debitur, Pemerintah juga memiliki program yang diperuntukkan untuk para penyedia jasa keuangan atau perbankan. Mengingat di masa pandemi ini sagat rentan terjadi kredit macet, sehingga akan mempengaruhi keberlangsungan suatu perbankan itu sendiri selaku krediturnya.
"Dalam kondisi pandemi ini, pemerintah berperan aktif dalam pemberian subsidi bunga namun tidak untuk subsidi pokok pinjaman. Maka dari itu pemerintah juga memberikan dana talangan kepada para kreditur“ , kata Yusri.
Dijelaskannya, , telah ditunjuk beberapa bank nasional milik pemerintah untuk menerima dana talangan tersebut. Sehingga nanti jika lembaga jasa keuangan merasa membutuhkan, maka dapat mengajukan kesana.
"Perbankan bisa melakukan pengajuan talangan dana ini. Namun untuk dana talangan ini pengawasannya memang cukup ketat. Karena ada dari BPK, BPKP, OJK dan lainnnya. Banyak proses yang harus dilakukan," pungkasya. (CE2)
Sumber: