Buang Sampah di Sungai Kelingi Denda Rp 500 Ribu

Buang Sampah di Sungai Kelingi Denda Rp 500 Ribu

PUT, CE - Kepala Desa Ulak Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Erik Ardiansyah mengaku geram atas tindakan yang tak patut dicontoh bagi warga lainnya. Seperti tindakan yang sering membuang sampah dipinggir jembatan sungai kelingi.
Kekesalan Kades itu terbukti atas postinganya di FB yang mengatakan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di pinggir sungai kelingi.
"Kalau terbukti bagi warga yang membuang sampah, akan di kenanakan denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan atauran yang ada," katanya.
Dengan adanya cuitan Kades itu, ternyata mendapat respon yang cukup bayak. Bahkan sudah ratusan yang ikut komen dan menyukai postingan itu.
Kades Ulak Tanding Erik Ardiansyah saat di temui di kediamanya mengatakan pihaknya dari pemeritah desa sangat menyayangkan sikap warga yang sering membuang sampah di pingir sungai kelingi.
"Sebab yang sering membuang sampah di sana, bukan warga yang ada di lingkungan desanya saja, bahkan ada yang luar dari desa ulak tanding," akunya.
Dengan adanya tumpukan sampah itu pada selasa kemarin pihak Pemdes bersama dengan masyarkat di bantu pihak kecamatan melakukan gotong royong membersihkan sampah.
"Lalu kita lakukan pembakar dan membuang tupukan sampah," tambahnya. (SR1)

Sumber: