Istilah ODP, PDP dan OTG Dihapuskan

Istilah ODP, PDP dan OTG Dihapuskan

BENGKULU, CE - Saat ini istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) saat ini sudah dihapuskan. Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni S.KM M.Kes, hal ini berdasarkan aturan baru Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Iya benar, untuk istilah ODP, PDP dan juga OTG itu tidak ada lagi," sampainya.
Herwan menyebutkan, untuk kasus ODP dan PDP pada dasarnya untuk pedoman yang baru ini bisa disebut sebagai suspek. Dimana suspek ini diantaranya yakni orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar dan ada gejala klinis, kalau dulu masih disebut ODP, sekarang disebut suspek.
"Selanjutnya orang degan gejala ISPA ringan hingga sedang, termasuk orang dengan peneomia berat yang disertai dengan sesak nafaa dan punya kontak erat dengan kasus konfirmasi, dulu dikategorikan PDP, namun sekarang juga disebut suspek," ungkap Herwan.
Kemudian diungkapkannya ada juga istilah propable yang juga merupakan istilah baru. Dimana propable ini artinya seseorang yang meninggal, namun memiliki gejala mirip atau diyakini sebagai Covid-19, namun masih menunggu hasil swab keluar.
"Untuk isgilah propable, itu bisa dibilang suspek yang meninggal dan memiliki gejala mirip Covid, namun masih menunggu hasil uji labor PCR atau Swab," ujar Herwan.
Sedangkan untuk istilah Konfirmasi sendiri, tetap untuk orang yang dinyatakan positif Covid-19. Namun untuk kasus konfirmasi ini, ada 2 pembagian, yakni Simtomatik dan Asimtomatik.
"Untuk kasus Konfirmasi Simtomatik itu kasus konfirmasi yang memiliki gejala, sedangkan Asimtomatik itu kasus konfirmasi yang tidak memiliki gejala, atau yang sebelumnya disebut Orang Tanpa Gejala ( OTG)," terang Herwan.
Sementara itu, untuk proses penanganan Covid sendiri, untuk kasus konfirmasi yang memiliki gejala ringan ataupun OTG maka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun rumah karantina. Sedangkan untuk yang mekiliki gejala sedang sampai dengan berat maka wajib untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid.
"Untuk evaluasi sendiri, jika dia tanpa gejala, maka setelah 14 hari dapat dinyatakan sembuh tanpa harus dievaluasi swab. Namun untuk yang gejala berat sendiri tetap akan ada swab evaluasi," pungkasnya. (CE2)

Sumber: