KUA-PPAS RAPBD P 2020 Dipastikan Molor
KEPAHIANG, CE - Pembahasan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan 2020 dipastikan molor dari jadwal. Dimana sebelumnya direncanakan akan disampaikan eksekutif ke legislatif akhir bulan Juli lalu. Kepastian molornya penyampaian KUA PPAS RAPBD Perubahan 2020 disampaikan Plt Kepala Bappeda Kepahiang Feri Irawan ST, melalui Kasubag Litbang Revan Hardiawan.
"Memang kemarin kami menargetkan Akhir Juli KUA PPAS RAPBD Perubahan 2020, sudah selesai dan sudah bisa disampaikan kepada Pimpinan DPRD, tapi karena masih ada beberapa permasalahan sehingga belum bisa kami serahkan sesuai dengan rencana semula," ungkap Revan.
Revan menambahkan, setelah dilakukan musyawarah bersama Pimpinan dan Banmus DPRD Kepahiang, disepakati KUA PPAS RAPBD Perubahan baru akan diserahkan pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Masih dikatakan Revan, molornya penyampaian draf KUA PPAS RAPBD Perubahan, dikarenakan sampai dengan kemarin pihaknya masih melakukan perangkuman dan filter terhadap matrik dari masing-masing OPD.
"Sekarang kami masih melakukan perangkuman dan filter terhadap matrik yang diserahkan masing-masing OPD," sebutnya.
Selain dari pada itu sebut Revan, permasalahan lain juga dihadapi pihaknya yang mana harus menyesuaikan target capaian pembagian 2020, dengan anggaran pembiayaan yang ada. Sementara anggaran dalam APBD murni 2020, banyak terjadi pemangkasan dampak Covid-19.
"Masalah lain kami juga harus menyesuaikan target capaian dengan anggaran yang ada, sementara anggaran yang ada saat ini jauh berkurang karena adanya refocusing dan realokasi anggaran dampak Covid-19," sebutnya.
Lebih lanjut Revan menjelaskan, jika mengacu pada Permendagri No. 33 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, draf KUA PPAS R APBD Perubahan sudah harus diserahkan ke Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan pada minggu kedua Agustus. Karena adanya beberapa persoalan terpaksa hal tersebut terpaksa diabaikan dan barulah akan diserahkan pada awal minggu ke 3 Agustus.
"Lebih baik terlambat dalam penyampaian, tapi hasilnya baik, sehingga dalam pembahasan di DPRD nantinya tidak terlalu lama, dari pada cepat pembahasannya yang lama," singkat Revan. (CE7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-