Coklit Batu Kalung Belum Tuntas, Bawaslu Surati KPU

Coklit Batu Kalung Belum Tuntas, Bawaslu Surati KPU

KEPAHIANG, CE - Belum tuntasnya proses pencocokan dan penelitihan (Coklit) di Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pilih (PPDP), yang dikuatirkan tidak selesai sampai dengan batas akhir Coklit 13 Agustus mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menuntaskanya proses Coklit dengan sisa waktu yang tersedia.
Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag menerangkan, jika sejak awal proses Coklit dilaksanakan, Bawaslu dan jajaran, juga melaksanakan pemantauan proses Coklit yang dilakukan PPDP dimasing masing desa dan kelurahan. Dikatakan Firman dari hasil pengawasan, yang dilakukan pihaknya, sampai dengan kemarin Senin (10/8), hanya tersisa 1 desa yaitu Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu yang belum menyelesaikan proses Coklit. Sedangkan desa dan kelurahan lain sebagian besar sudah melakukan proses rekap daru hasil Coklit.
"Kami hanya mengingatkan, karena itu memang tugas kami, jangan sampai ada tahapan yang dilanggar termasuk tahapan Coklit yang saat ini tengah berjalan," ungkap Firman.
Dijelaskannya hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya sampai dengan kemarin proses Coklit di Desa Batu Kalung baru berjalan diangka 90 persen. Untuk mengantisipasi adanya pelangaran tahapan yang dilakukan petugas PPDP, tergas Firman, pihaknya sudah menyurati KPU dalam bentuk rekomendasi, agar bisa memerintahkan petugas PPDP untuk segera menyelesaikan proses coklit sebelum waktu berakhir.
"Kami berharap, KPU bisa melaksanakan tahapan tepat waktu, pun halnya dengan proses coklit yang sedang berjalan, sebelum 13 Agustus ini nanti semuanya sudah bisa diselesaikan," singkatnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kepahiang Koordinator Divisi Sosialisasi dan Hupmas Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd.I yang dikonfirmasi mengakui kalau telah menerima surat yang disampaikan Bawaslu terkait dengan belum selesainya proses Coklit di salah satu desa di Kecamatan Muara Kemumu.
"Memang kemarin ada keterlambatan penyelesaian proses Coklit yang dimaksud Bawaslu, tapikan masih ada sisa waktu sampai dengan 13 Agustus untuk petugas kami menyelesaikannya," ungkap Supran.
Menyikapi surat itu juga sambung Supran, pihaknya sudah menindaklanjutinya kepada PPK Muara Kemumu, untuk meningatkan PPDP agar menyelesaikan tugasnya hingga batas waktu yang ditentukan.
Masih dikatakan Supran, hasil monitoring yang juga dilakukan pihaknya, keterlambatan itu bukan semata mata kelalaian petugas PPDP, akan tetapi lebih dikarenakan banyak masyarakat setempat yang saat ini masih berada di perkebunan.
"Yang jelas kami berterima kasih sudah diingatkan, dan mudah-mudahan sebelum berakhirnya waktu tahap Coklit ini semuanya sudah selesai,". (CE7)

Sumber: