MIRIS, Ayah Cabuli Anak Tiri

MIRIS, Ayah Cabuli Anak Tiri

KEPAHIANG, CE - Kasus asusila seputaran bawah perut, kembali berulang diwilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini terjadi antara ayah tiri yang berinisial UI (31) warga Kecamatan Tebat Karai dengan anak tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Kuncup (12) --bukan nama sebenarnya,red-.

Baca Juga:

Atas perbuatan bejat pria yang mengaku sudah sejak bulan Okteber 2019 lalu menikahi ibu kandung korban, diamankan Unit Res PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang di kediamannya pada Selasa (11/8) sekira pukul 14.30 WIB. Dan saat ini sudah menjadi tahanan penyidik dan terancam pidana sebagai mana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Data terhimpun, peristiwa ini bermula pada sekitaran Januari hingga Maret 2020 lalu di rumah tersangka yang juga menjadi tempat tinggal korban. Saat itu tersangka hanya ada bersama korban dan adik korban yang masih kecil sedang berada di rumahnya yang berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Tebat Karai.
Korban yang tengah berada diruang tamu secara tiba-tiba ditarik dibawa ke dalam kamar oleh tersangka. Diduga didalam kamar, tersangka membuka celana anak korban lalu mencabuli anak korban dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
Atas perbuatan itu dari hasil visum yang dilakukan tim medis RSUD Kepahiang, diketahui pada kemaluan korban ditemukan luka robek jam akibat benda tumpul.
Korban yang mengeluh sakit pada bagian kemaluanya, akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada saudara ibunya. Dengan dasar pengakuan korban, akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kepahiang, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
"Benar, kemarin (Selasa, 11/8) kami mengamankan 1 orang dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilajukan oleh orang dekat korban yang tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH.
Dikatakan Umar, saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tegas Kasat tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan Ancaman 15 tahun penjara. (CE7)

Sumber: