Gakkumdu RI Belajar dari Kasus SAHE
CURUP. CE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Republik Indonesia (RI) akan berkoordinasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dimenangkan oleh pasangan calon perseorangan Syamsul- Hendra (SAHE) dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
- Mangkir SAHE Dijemput Paksa Penyidik
- Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE
- BP Pencatutan KTP Dilimpah Ke Jaksa
- Belum Lengkap, Berkas SAHE Dikembalikan Jaksa
Dimana dalam kasus tersebut, bakal paslon perseorangan SAHE yang diduga melakukan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan, memenangkan sidang pra peradilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Dimenangkannya sidang pra peradilan ini, lantaran kuasa hukum SAHE menyampaikan kalau penyidik belum melakukan BAP kepada klienya.
"Kasus ini kita akan koordinasikan ke MA, setelah melihat adanya celah untuk mereka yang melanggar undang-undang Pemilu ini," sampai anggota Bawaslu RI, Brigjen Pol Tatang saat supervisi ke Gakkumdu Rejang Lebong kemarin.
- Diwakili LO, SAHE Serahkan 15.973 Dukungan Perbaikan
- JPU Minta Penyidik Temukan SAHE, Berkas Resmi Dikembalikan
- Ratusan Massa Kawal Sidang Pra Peradilan SAHE, Materi Pemohon Tidak Dibacakan
- Soal Status DPO, SAHE Belum Terima Surat Resmi
- Hari Ini Sidang Putusan Pra Peradilan, Materi Kesimpulan Tidak Dibacakan
- Hakim Kabulkan Pra Pradilan SAHE
Dikatakan Tatang, dalam pasal 146 Undang-undang pemilu jelas jika Gakkumdu diberikan waktu dalam proses penyelesaikan kasus dugaan pidana pemilu. Namun diutarakannya seperti yang terjadi di Rejang Lebong, jika Kejaksaan menolak karena tidak ada BAP tersangka saat itu, sehingga ini menjadi celah bagi terduga pelaku untuk lolos dari persoalan hukum.
"Sehingga ini menjadi bahan yang akan kita koordinasikan, dimana ini juga menjadi acuan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu kedepannya," ungkapnya.
Disisi lain disampaikannya, kasus SAHE ini juga menjadi pembelajaran bagi pihaknya. Dan terkait ini juga, pihaknya sudah meminta pada sentra Gakkumdu Rejang Lebong untuk bisa melakukan proses tahap III yang menjadi keputusan akhir. Dimana apakah kasus tersebut dihentikan atau tidak. Karena dalam kasus SAHE ini saja, bisa saja dibawa pada kasus Pidana Umum (Pidum). Dan hal ini ditegaskannya tergantung pada sikap pihak penyidik yang ada di Rejang Lebong.
"Dengan itu, maka kita minta mereka bisa lebih kompak dalam satu lembaga sentral Gakkumdu Rejang Lebong ini," jelasnya.
Diketahui Brigjen Pol Tatang datang ke Rejang Lebong dengan didampingi 5 anggota dari Mabes Polri yakni Brigjen Pol Tatang, Kompol Nursaid, Kejaksaan Agung Heru Saputra, Bawaslu RI Ahmad Amrullah SH MH Pelaksana Teknis I, Fadhlul Hanif, Kasubag Wilayah I Bagian Temuan dan Laporan, Miki AB Pelaksaan Teknis II.
Kunjungan ke Rejang Lebong ini sendiri guna melakukan pembahasan terkait kasus yang terjadi dan memberikan supervisi pada pihak Gakkumdu. Serta memberikan support dan semangat pihak Gakkumdu dalam menjalankan tugas mereka.
"Dimana kita memberikan semangat dan supervisi, tepatnya lebih pada proses penyidiknya, sehingga bisa terus lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, bersama dengan sentral gakkumdu," pungkasnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Paslon SAHE. (CE1)
Sumber: