Sidang Lanjutan Sengkata Pilkada KPU Vc Edi-Ice, Bawaslu Periksa 15 Saksi Pemohon dan Termohom
KEPAHIANG, CE - Sidang lanjutan dengan agenda sengketa pemilihan kepada daerah, atas gugatan pemohon pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Kepahiang, H. Edi Sunandar – Hj.Ice Rakizah (Edi-Ice) melawan KPU Kepahiang kembali digelar. Pada Selasa (1/9) kemarin dengan agenda sidang mendengarkan jawaban KPU atas pokok materi gugatan yang sebelumnya sudah disampaikan pemohon. Disisi lain sidang yang dilaksanakan Selasa, (1/9) pukul 10.00 WIB di Sekretariat Gakkumdu Kepahiang mendapatkan pengawalan ketat dari Polsek Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Sabara AKP Syamsul Rizal.
Musyawarah dipimpin Ketua Bawaslu, Rusman Sudarsono, di dampingi, Firmansyah, dan Zainal, dihadiri 3 Komisioner KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Syamsul Komar dan Nurhasan (selaku termohon) serta di dampingi 4 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Kepahiang. Terdiri dari, Erwina Mea Dimatnusa, SH, MH, Lucky Selvano Marigo, SH, Riky Musriza, SH, dan M.Iqbal Maharam, SH sementara dari pihak pemohon Edi Sunandar dan Ice Rakizah didampingi penasehat hukumnya Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum dari Fiat Justitia Ruat Caelum Bengkulu.
"Agenda musyawarah hari ini adalah, mendengarkan jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan pemeriksan saksi dari para pihak," ungkap Firmansyah.
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Bawaslu Kepahiang. Jawaban termohon dibacakan secara bergantian 4 pengacara negara dengan surat kuasa subsitusi no.935/L7.18/Gs.1/8/2020. Yang intinya, pihkt termohon dalam hal ini KPU Kepahiang, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
"KPU sebagai penyelenggara pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2020 di Kepahiang telah melaksanakan tahapan dan melaksanakan verifikasi faktual dukungan perbaikan pasangan bacalon bupati/wakil bupati perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ungkap tim pengacara negara.
Untuk itu atas nama KPU, Meminta Bawaslu Kepahiang untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon usai mendengarkan pembacaan jawaban termohon, pimpinan musyawarah Rusman Sudarsono langsung memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak. Yang mana dari pihak pemohon seperti yang diberitakan sebelumnya, menyampaikan 9 bukti pokok perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepahiang selama masa tahapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Agustus lalu.
Disampaikan Novran Harisi selalu wakil dari pemohon, jika dalam persidangan kemarin, selain sudah menyerahkan 9 pokok inti gugatan, hingga pihaknya meminta Bawaslu Kepahiang memerintahkan KPU untuk membataskan BA penetapan hasil verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, pihaknya juga menghadirkan sedikitnya 7 saksi penguat atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Tuntutan kami masih sama meminta KPU membatalkan BA penetapan hasil Verfak, dan meminta KPU menerima Edi-Ice sebagai Calon Kada, sesuai dengan bukti bukti yang tadi (Kemarin, red) sudah pihaknya sampaikan kepada Bawaslu," ungkap Novran.
Untuk menguatkan tuntutan agar KPU bisa membatalkan BA yang sudah diterbitkan pada Pleno KPU beberapa waktu yang lalu, kemarin juga sampai Novran, piaknya langsung menghadirkan saksi-saksi. Yang mana saksi yang dihadirkan kemarin terangnya, adalah orang-orang yang melihat langsung dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU selama masa tahapan verfak.
"Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan kami atas BA yang sudah diterbitkan KPU," singkatnya.
Sementara itu dari pihak termohon yang diwakili Koordinator Divisi Hukum KPU Kepahiang Syamsul Komar, mengaku siap menghadapi gugatan pemohon dan siap untuk menerima semua keputusan dari hasil persidangan.
"Sebagai penyelenggaraan, kita akan siap menjalankan putusan majelis. Namun, tim JPN kita juga berusaha untuk menangkis seluruh tuntutan yang disampaikan pemohon. Yakni Edi-Ice," ujar Komar.
Karena menurut Komar, apa yang sudah dikerjakan pihaknya sampai dengan terbitnya BA penetapan hasil Verfak, sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang adalah di KPU.
"Tapi kami sudah membantah semua tuduhan itu, kami juga sudah menyampai kan alat bukti, InsyaAllah, kami ada pada pihak yang benar berdasarkan Undang-undang dan PKPU," ujarnya.
Terkait jumlah saksi yang akan dihardirkan untuk membantah semua tuduhan dari pemohon, sampai Komar KPU telah menyiapkan sebanyak 8 orang yang terdiri dari 1 Komisioner KPU, Staf KPU, PPK dan PPS.
"Itu saksi yang sementara ini kami siapkan, jika nanti memang dipandang perlu, kami akan tambah lagi sesuai dengan kebutuhan saat persidangan," pungkas Komar. (CE7)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Sumber: