Mantan Kades Disel Korupsi DD
KEPAHIANG, CE - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, menetapkan EH selaku mantan Kepala Desa Daspeta I Kecamataan Ujan Mas sebagai tersangka. EH yang menjabat sebagai kades periode 2012-2018 tersebut dijadikan tersangka tunggal dalam kasus penyimpangan dana desa (DD) tahun 2018. Adapun atas kasus tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 192 juta. Dengan penetapan tersebut EH terhitung sejak Rabu (2/9), langsung dilakukan penahanan dengan status tahanan Jaksa.
- Kasus Korupsi DD Daspetah I, 50 Warga Bakal Diperiksa Jaksa
- 12 Saksi Telah Diperiksa Jaksa, Soal Dugaan Korupsi DD Daspetah I
- Diduga Ada Kerugian Negara, DD Daspeta I Disidik Jaksa
- Kasus DD Daspetah I, 47 Saksi Sudah Diperiksa Jaksa
- Jaksa Geledah Dinsos Dan PMD Kepahiang
- Giliran Kantor Camat UM Ikut Digeledah
- Jaksa Geledah Rumah Kades, Juga 4 TKP Berbeda
- 3 OPD Digeledah Jaksa, Ini Kata Sekda Kepahiang
Kajari Kepahiang Ridwan, Penetapan tersangka dan penahanan terhadap EH, setelah pihaknya mendapatkan bukti kuat, atas tindak pidana yang dilakukan tersangka saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa.
"Kami sudah melakukan Lidik yang panjang terhadap perkara ini, sudah banyak saksi yang sudah kami periksa, sudah ada hasil audit yang dilakukan, hasilnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 192 juta dari penggunaan DD TA 2018," ungkap Kajari.
Dijelaskannya, saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari pertama. Dimana tersangka dititipkan di sel Mapolres Kepahiang sembari menunggu jadwal persidangan.
"Untuk tersangka hanya 1 orang inisial nya EH, statusnya mantan Kades, sekarang sudah menjadi tahanan kami (Jaksa, red)," ujarnya.
Lebih jauh Ridwan menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diketahui pada tahun anggaran 2018 DD Desa Daspeta I melaksanakan 4 item pekerjaan bangunan fisik. Seperti pembukaan badan jalan, pelapis tebing, jalan rabat beton, plat dekker, yang kesemuanya dikerjakan secara fiktif.
"Dari 4 item pekerjaan itu, hasil hitungan kerugian negara yang dilakukan inspektorat, negara dirugikan sebesar Rp. 192 juta," singkat Kajari Kepahiang dalam jumpa perss yang dilakukan kemarin Rabu (2/9), di dampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, Kasi Intel Arya Marsepa.
Untuk sekedar mengulas, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi DD Daspeta I Tahun 2018, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kepahiang sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang lebih sebagai saksi. Dan bersamaan itu juga Timsus Kejari Kepahiang pernah melakukan pengeledahan 5 tempat berbeda, seperti gudang arsip PMD Kepahiang yang ada di Dinas Sosoal, kantor Dinas PMD, Kantor Camat Merigi, Balai Desa Daspeta I dan Rumah Kepala Desa Daspeta I.
Sayangnya penggeledahan dengan maksud mencari barang bukti atas tindak pidana itu, Penyidik tidak menemukan 1 barang bukti administrasi atas pertanggung jawaban tersangka atas pekerjaan tersebut. Ternyata setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, 4 item pekerjaan itu memang belum dilakukan PPHP, oleh dinas terkait. Karena memang pekerjaan itu tidak pernah dilaporkan tersangka dan belum diserah terimakan. (CE7)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Sumber: