Nasib Edi – Ice Ditentukan 9 September

Nasib Edi – Ice Ditentukan 9 September

KEPAHING, CE - Rangkaian persidangan di Bawaslu Kepahiang terhadap gugatan bakal pasangan calon Edi Sunandar - Ice Rakizah terhadap KPU Kepahiang, tinggal menunggu keputusan Bawaslu. Setelah Selasa (1/9) Bawaslu mendengarkan jawaban dari KPU atas pokok materi gugatan pemohon, serta memeriksa alat bukti dari kedua pihak pemohon dan termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini Bawaslu Kepahiang tinggal menunggu salinan kesimpulan dari kedua masing-masing pihak yang bersengketa.
"Untuk persidangan, sudah tidak ada lagi, sekarang ini kami hanya tinggal menunggu salinan kesimpulan yang dibuat oleh masing-masing pihak terhadap hasil persidangan terdahulu," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah.

Dikatakannya, untuk penyampaian salinan kesimpulan dari masing-masing pihak, sudah disepakati paling lambat diserahkan ke Bawaslu hari ini Kamis (3/9) selama jam kerja. Sedangkan untuk pembacaan keputusan Bawaslu, menerima atau menolak gugatan pemohon belum dijadwalkan.
"Kami tunggu sampai besok (Hari ini, red) bagi kedua pihak untuk menyampaikan salinan kesimpulan itu," ujarnya.
Salinan kesimpulan itulah yang nanti tegas Firman, menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu untuk mengambil keputusan. Dan berdasarkan Perbawaslu tentang jadwal dan waktu penyelesaian sengketa pemilih di Bawaslu, pihaknya memiliki waktu selama 12 hari untuk menyampaikan hasil.
"Kalau berdasarkan Perbawaslu, kami hanya memiliki waktu selama 12 hari sejak gugatan diregistrasi, artinya paling lambat Rabu (9/9), kami sudah harus berkesimpulan dan menyampaikan hasil dari proses yang sudah berjalan selama ini," tutup Firmansyah. (CE7)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: