Bupati Boleh Kampanye, Dengan Status Cuti

Bupati Boleh Kampanye, Dengan Status Cuti

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menyampaikan, jika Bupati aktif yang ada, bisa menjadi juru bicara kampanye dari salah satu paslon. Walaupun kendati mereka secara pribadi tidak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada tersebut. Namun, dengan catatan mereka harus tetap dengan status cuti.
"Jika memang ingin ikut dan terlibat dalam kampanye maka, mereka kepala daerah harus tetap dalam keadaan cuti, bisa jadi cuti kampanye seperti ada dalam aturan, sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, SE.
Dikatakanya, jika dalam aturan tersebut kepala daerah aktif memang bisa terlibat baik mereka mencalonkan diri langsung atau menjadi salah satu juru kampanye dari paselon yang ada. Namun dengan catatan cuti dan tidak mengikutkan sertakan jabatan politiksi yang disandangnya.
Aturan cuti kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Ketentuan cuti kampanye pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama," jelasnya.
Dengan itu, maka sah saja mereka yang ingin ikut andil dalam kontastasi pilkada dengan mengikuti aturan yang ada dalam realisasinya. (CE1)

KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: