Ada Perbup Protokol Kesehatan, Masih Tahap Percobaan

Ada Perbup Protokol Kesehatan, Masih Tahap Percobaan

CURUP, CE - Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong berisi tentang sanksi protokol kesehatan akan segera diberlakukan. Diketahui, ada beberapa sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi administratif.
"Untuk Perbup protokol kesehatan segera kita berlakukan. Dan saat ini dalam tahap finishing yang dilakukan Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) RL, H RA Denni SH MSi kepada wartawan.
Menurut Sekda, dalam Perbup tersebut bukan hanya akan mengatur terkait sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan secara perorangan. Namun juga diatur pelanggar protokol kesehatan seperti pelaku usaha.
"Bukan hanya perorangan tapi juga pelaku usaha, pengelola hingga penyelenggara kegiatan juga bakal diberi sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Tapi tetap kita berharap tidak ada yang terkena sanksi dan masyarakat dengan sadar mematuhi protokol kesehatan," sampainya.

Sementara ditambahkan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RL, Fery Najamudin SH mengatakan dalam Perbup protokol kesehatan nantinya, selain ada sanksi berupa teguran lisan, sosial juga ada sanksi administrasi berupa denda nominal mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 Juta.
"Tapi kini kita percobaan, paling-paling kena teguran dulu atau sanksi sosial saja. Karena sekarang baru sebatas sosialisasi. Sosialisasi tersebut dengan tujuan agar masyarakat taat protokol kesehatan dan disiplin pakai masker. Hal tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya masyarakat tidak kaku menerima sanksi," terangnya.
Lanjut Fery, selain perorangan ada fasilitas yang menjadi sasaran protokol kesehatan. Seperti perkantoran, rumah makan/cafe, tempat ibadah, pedagang kali lima, transportasi umum, pertokoan/ pasar, perhotelan, fasilitas kesehatan, apotek, sekolah/ institusi pendidikan dan tempat wisata. (CE5)

KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: