Bawaslu Siap Bacakan Putuskan

Bawaslu Siap Bacakan Putuskan

KEPAHIANG, CE - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang Firmansyah, S.Ag, menyampaikan, sesuai dengan batas waktu yang sudah Bawaslu sampaikan kepada pihak Pemohon (Edi Sunandar-Ice Rakizah) dan termohon (KPU Kepahiang) Kamis (3/9). Kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon), sudah menyerahkan salinan kesimpulan atas perkara dugaan pelanggaran yang disampaikan pemohon kepada termohon.
"Alhamdulillah, semua pihak sudah menyerahkan salinan kesimpulan atas perkaranyang disengketakan ke kami (Bawaslu,red)," ungkap Firmansyah.
Dikatakannya, saat ini Bawaslu tengah mempelajari, fakta-fakta persidangan, baik dari materi gugatan pemohon, jawaban termohon dan alat bukti serta keterangan dari saksi dari pihak yang bersengketa, untuk kemudian akan disimpulkan dalam sebuah keputusan Bawaslu.
"Sekarang kami masih mengkaji dan mempelajari salinan kesimpulan dari masing-masing yang sudah ada di kam," ucapnya.
Dikatakan Firmansyah, berdasarkan Perbawaslu soal tahapan penyelesaian sengketa pemilu di yang diregistrasikan ke Bawaslu, Bawaslu Kepahiang hanya memiliki waktu selama 12 hari kalender, sejak perkara tersebut teregistrasi. Artinya jika mengacu Perbawaslu tersebut. tegas Firman Bawaslu Kepahiang memiliki waktu sampai dengan 9 September mendatang, sudah harus menyampaikan keputusan Bawaslu atas perkara Edi-Ice vs KPU.

"Kami belum bisa memastikan kapan akan dibacakan keputusan itu, tapi paling lambat 9 September sudah selesai dan sudah ada keputusan," tukasnya.
Hanya mengulas, Bapaslon Edi-Ice melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU yang menyatakan Bapaslo yang akan mendaftar sabagai bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan atau Indefenden tidak mememuhi syarat pencalonan karena berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Dari 10.841 syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat, pasangan Edi-Ice mengalami kekurangan sebanyak 1.484 dukungan. Atas hak tersebut Edi-Ice melakukan gugatan terigistrasi oleh Bawaslu Kepahiang dengan Nomor 001/PS.REG/17.2708/VIII/2020 Tertanggal 28 Agustus.
Dari perkara ini Bawaslu Sudah melakukan 2 kali persidangan pertama dengan agenda mediasi, karena masing-masing pihak sama sana bertahan dengan argumentasi masing-masing, sidang dilanjutkan tahap ajudikasi. Dugaan Edi-Ice, jika dirinya tidak bisa mendaftar sebagai calon, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU, terutama soal waktu dan tata cara verifikasi faktual. Sementara KPU sendiri, berkeyakinan apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan PKPU serta petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi faktual. Apa keputusan yang akan diambil Bawaslu, menarik untuk sama-sama kita nantikan. Yang pasti kita semua berkewajiban untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada di Kepahiang 9 Desember mendatang, Pilkada yang tertib, aman dan sukses. (CE7)

Sumber: