Dewan Terima Kunjungan DPRD Prabumulih, Belajar Soal Pengesahan RAPBD
KEPAHIANG, CE - DPRD Kepahiang pada Jumat, (4/9) kemarin menerima kunjungan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Prabumulih Sumatera Selatan. Kepada CE, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Prabumulih Heri Gustiwan, ST didampingi Ketua Komisi III Beni, SH, mengatakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rangka mencari data pembanding menyangkut kebijakan umum daerah dalam rangka pembahasan dan penyesuaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Prabumulih.
"Hanya silaturahim saja dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Kepahiang, sekalian dalam rangka mencari data pembanding dan referensi terkait kebijakan umum daerah dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Prabumulih tahun 2020," ungkap Heri.
Dimana sambung Heri DPRD Prabumulih saat ini, memasuki tahap pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020,ada refocusing dan realokasi dana Covid yang mencapai 48 Milyar lebih tentu dibutuhkan penyesuaian kembali
"Kami tahu teman-teman di DPRD Kepahiang saat ini, juga tengah melaksanakan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2020, mungkin ini bisa kami saling tukar informasi untuk kelancaran tugas kami kedepannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Heri, DPRD Kepahiang menjadi tujuan mereka dalam berbagi ilmu, dikarenakan juga, dari informasi yang di dapatkan DPRD Prabumulih, DPRD Kepahiang pada pembahasan APBD murni TA. 2020 pernah menjadi Kabupaten tercepat di Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian pembahasan RAPBD untuk di Peradakan menjadi APBD.
Kunjungan Perwakilan DPRD Prabumilih lemarin, diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Ansori dan anggota di ruang kerja Komisi I.
Ansori menyampaikan, jika saat ini DPRD Kepahiang melaui Banggar baru saja selesai melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD 2020, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Banmus.
"Jika tidak ada perubahan waktu 9 September mendatang, antara DPRD Kepahiang dan Ekeskutif, sudah mengagendakan untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2020," sampai Ansori.
Ditambahkannya terkait instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refokucing, realokasi dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penangan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah tentunya program dan kegiatan yang berkaitan pada refocusing dan realokasi anggaran diperlukan penyesuaian kembali dan hal itu akan dilakukan Banggar dan TAPD pada Rancangan perda APBD Perubahan Tahun 2020.
"Kami tidak mempermasalahkan besaran anggaran Refokucing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, kami hanya beharap kita anggaran yang disediakan dalam penanganan covid-19 ini dapat tepat guna dan tepat sasaran," tukas Ansori. (CE7)
Sumber: