Bawaslu Utamakan Pencegahan, Sebelum Penindakan

Bawaslu Utamakan Pencegahan, Sebelum Penindakan

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menyampaikan, jika pihaknya lebih mengutamakan pencegahan sebelum adanya penindakan. Dimana pencegahan apabila terjadi kecurangan pihaknya lalukan mulai dari awal tahapan sampai dengan akhir dari kontestasi Pilkada berlangsung. Dimana tingkat pencegahan tersebut saat ini sudah pihaknya tingkatkan dengan memberikan sosialisasi ke seluruh jajaran Bawaslu baik di Kabupaten sampai dengan desa dan kelurahan.
“Kalau bisa jangan sampai ada penindakan, dimana sebelum terjadi kita lebih banyak melalukan pencegahan terlebih dahulu,” sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin.
Dikatakan Dodi, jika pencegahan sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkan bisa memperkuat fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran dari pada menggunakan ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pemilu.
“Jelas kita bekerja mengikuti apa yang sudah diamantkan,“ jelasnya.
Dimana untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada, pihaknya sudah melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam rangka menjalankan tugasnya.
“Kita sudah melakukan bimtek untuk sekretariat dan juga Panwascam dan juga PKD, begitu juga dengan jajaran pengawas lain yang ada di Bawaslu,” terangnya.
Kendati demikian jika memang pelanggaran sengaja dilakukan, pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Jika memang pencegahan sudah maksimal kita lakukan, namun ada yang dengan sengaja, dan ada pelapornya, maka kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (CE1)

KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: