Bawaslu Kepahiang Terima Gugatan Edi -Ice

Bawaslu Kepahiang Terima Gugatan Edi -Ice

KEPAHIANG, CE - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepahiang perintahkan termohon dalam hal ini, KPU Kepahiang, untuk kembali melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan pencalonan bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Edi Sunandar -  Ice Rakizah. Perintah Bawaslu Kepahiang ini disampaikan Ketua Bawaslu Rusman Sudarso SE, pada pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilkada yang diajukan Bapaslon Edi - Ice ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Yang mana dari putusan yang dibacakan Senin (7/9) Bawaslu menolak permohonan pemohon yang meminta diterima sebagai calon.
"Dari fakta persidangan, alat bukti yang diajukan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis musyawarah memutuskan mengabuklan sebagian permohonan pemohon," ungkap Rusman.
Yang mana dibacakan Rusman dalam amar putusan Bawaslu itu, juga membatalkan BA.7-KWK hasil verfak KPU, dan meminta KPU untuk kembali melakukan verfak ulang terhadap 4.426 syarat dukungan yang sudah di TMS kan.
"Kami perintahkan termohon untuk krmbali melakukan Verfak terhadap 4.426 dujungan yang TMS dengan rentan waktu selama 2 hari," singkat Rusman.
Sementara bapaslon Edi Sunandar kepada awak media, mengatakan terima kasihnya kepada Bawaslu yang sudah melihat dan memutuskan perkara ini dengan objektif. Dan menyatakan kesiapannya untuk bisa menjalankan putusan bawaslu.
Sementara dari pihak KPU yang diwakili JPN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang saat dikonfirmasi, belum bersedia untuk memberikan keterangan terkait putusan tersebut.
"Saya belum busa memberikan keterangan, terkait putusan ini, karena ini akan kami sampaikan dulu dengan komisionet KPU," singkat Kasi Datun Kejari Kepahiang Erwina Mea Dimatnusa , SH.(CE7)

Sumber: