Pilkada RL Diikuti 4 Paslon, Cakada Tes Kesehatan
CE ONLINE - Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), Minggu (6/9) malam tepat pukul 24.00 WIB resmi ditutup. Dipastikan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, akan diikuti oleh 4 Pasangan Calon. Yakni Pasangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang maju melalui jalur perseorangan dan di dukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki 2 kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian pasangan M Fikri Thobari SE - Tarsisius Samuji (FIS) yang maju melalui jalur Partai Politik. Dimana pasangan FIS ini diusung oleh 2 parpol yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 4 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 2 kursi. Selanjutnya pasangan Faisal Manaf - Fatrolazi (FF) melalui jalur Parpol, pasangan ini memiliki koalisi "gemuk". Dimana pasangan ini diusung oleh 5 Parpol dengan 14 kursi di DPRD. Rinciannya, Partai Demokrat yang memiliki 4 kursi di DPRD, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 5 kursi di DPRD, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 2 kursi di DPRD, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 2 kursi di DPRD dan 2 kursi DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selain diusung oleh 5 Parpol, pasangan FF ini juga di dukung oleh 2 Parpol non parlemen yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo menyebut bahwa setelah tahapan pendaftaran, bahwa tahapan selanjutnya yakni Pemeriksaan Kesehatan.
"KPU membuat surat pengantar ke Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti diketahui Besok (Senin 7 September, red) seluruh bakal pasangan calon akan melakukan proses pemeriksaan psikologi di Hotel Mercure. Dan kemudian ditanggal 8 melakukan proses kesehatan yang lain," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/9) kemarin.
Jika nanti ada salah satu bakal calon yang tidak hadir karena alasan, menurut Restu ada mekanisme lain.
"Artinya harus sembuh dulu, baru kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan. Jadwalnya tanggal 4 sampai 11 September," sampainya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE menyebut bahwa selama proses pendaftaran Paslon yang dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, pihaknya tidak menemukan pelanggaran alias nihil.
"Sejauh ini pengamatan kami, bahwa dari sisi pendaftaran itu clear tidak ada pelanggaran. Hal ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: