Soal Lahan Kantor Camat Tebat Karai, Banggar dan TAPD Bantah Pernah Bahas

Soal Lahan Kantor Camat Tebat Karai, Banggar dan TAPD Bantah Pernah Bahas

CE ONLINE - Satgas Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, tengah menunggu hitungan kerugian negara hasil audit. Terutama dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015.
Disisi lain penyidik akan memanggil Banggar DPRD Kepahiang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai pihak yang juga akan dimintai keterangan.
Dikatakan Kajari Kepahiang Ridwan, SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musiza, SH, MH, keterangan saksi dari Banggar dan TAPD sangat diperlukan mengingat dalam pembelian lahan seluas 8.800 M² dengan anggaran Rp. 1,2 miliar itu, tidak pernah dilakukan pembahasan pada Banggar bersama TAPD dalam penyusunan APBD 2015.
"Ini kan aneh, tanpa ada pembahasan kok tiba-tiba ada dalam APBD," ungkap Riky.
Melihat proses yang salah itulah, sebut Riky, penyidik menduga ada penyimpangan dalam proyek pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada tahun anggaran 2015.
"Sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang timbul akibat kegiatan ini," ujarnya.
Setelah ini, lanjut Riky, pihaknya juga akan memintai keterangan dari saksi-saksi. Diantaranya TAPD dan Banggar. Agar bisa menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
"Dalam waktu dekat ini kami juga akan mengali keterangan dari saksi-saksi, sampai pada akhirnya nanti penetapan tersangka atas dugaan itu," tukas Riky. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: