Polisi Amankan Residivis Curat 5 TKP
CE ONLINE - Satreskrim Polres Rejang Lebong, Rabu (9/11) berhasil mengamankan FH (24) warga Gang Macang Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah. Dimana FH merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Bhudiono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan dari informasi warga setempat kepada pihak kepolisian. Dimana pelaku kerap melakukan pencurian.
"Kemudian dari unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, langsung menindaklanjuti ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/9) kemarin.
Menurut Kasat, bahwa setelah dilakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku terlibat dalam sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Pelaku melakukan tindak pidana di 5 TKP. Diantaranya di Kelurahan Talang Rimbo, Desa Kesambe Lama, Kelurahan Banyu Mas dan beberapa TKP lainnya," sampainya.
Selain itu, kata Kasat bahwa pelaku yang diamankan juga merupakan residivis kasus yang sama.
"Jadi dia kembali berulah dan merupakan residivis kasus yang sama. Dan bukan merupakan napi asimilasi. Kita saat ini, terus melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti 1 buah laptop, HP dan lain-lain yang saat ini masih dikembangkan. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>